652 Keluarga Ahli Waris di Pekanbaru Sudah Terima Santunan Kematian

Ilustrasi-warga-miskin.jpg
(Liputan6.com/Angga Yuniar)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dinas Sosial Kota Pekanbaru mencatat sebanyak 652 ahli waris keluarga kurang mampu sudah menerima santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sepanjang tahun 2023.

"Sampai sekarang sudah ada 652 ahli waris yang menerima santunan kematian. Kita telah menyalurkan santunan kematian sebesar Rp 652 juta kepada 652 ahli waris keluarga kurang mampu," ujar Kepala Dinas Sosial Kota Pekanbaru Idrus, Minggu 17 Desember 2023.

Ia mengatakan, secara keseluruhan ada 700 permohonan yang diterima oleh Dinsos untuk mendapatkan santunan kematian. Namun berdasarkan hasil verifikasi yang dilakukan di lapangan, hanya 652 yang memenuhi persyaratan.

"Ketika ada laporan yang meninggal, itu kita turunkan tim verifikasi untuk memastikan layak atau tidak layaknya dibantu sesuai kriteria yang ditetapkan," paparnya.

Saat ini kata Idrus, anggaran santunan kematian yang tersisa masih ada sekitar Rp 48 juta lagi dari total anggaran Rp 700 juta yang sudah diajukan. Sementara untuk anggaran santunan kematian tahun 2024 mendatang, pihaknya menganggarkan Rp 1 miliar.


Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan santunan Rp1 juta bagi warga Kota Pekanbaru yang meninggal dunia. Santunan kematian ini diperoleh keluarga masyarakat miskin yang meninggal dunia.

Mereka yang tergolong masyarakat miskin tapi baru pindah dan belum terdaftar di Pekanbaru tetap berkesempatan menerima bantuan. Kemudian, orang yang tergolong miskin boleh mendapat bantuan ini walau tidak terdata di DTKS.

Idrus mengimbau agar masyarakat bisa memberi masukan kepada RT setempat agar mengajukan penerima DTKS. Mereka nantinya bisa membantu proses pendataan terhadap masyarakat miskin agar bisa dibahas dalam musyawarah kelurahan.

Pihak kelurahan bisa mengajukan ke Dinas Sosial Kota Pekanbaru perihal masyarakat yang belum masuk dalam DTKS. Ia menyampaikan, nantinya bakal mengajukan data tersebut ke Kementerian Sosial RI.

"Setelah namanya diajukan ke Kementerian Sosial, masyarakat tersebut punya kesempatan untuk mendapat bantuan sosial yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)," pungkasnya.