Pria di Kampar Bacok Teman Gegara Utang Rp 150 Ribu Tak Kunjung Dibayar

Penangkapan-pelaku-penganiayaan.jpg
(Dok. Polsek Perhentian Raja)

RIAU ONLINE, KAMPAR - Seorang pemuda di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, HL (32), membacok rekannya, NR Sihombing (38), Sabtu, 4 November 2023 lalu.

HL geram karena NR tak kunjung membayar utangnya dengan total Rp 150 ribu. Ia lantas mengayunkan sebilah parang ke arah korban yang mengakibatkan rekannya itu luka berat di bagian perut. 

Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri mengatakan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam usai insiden.

"Pelaku HL berhasil ditangkap saat bersembunyi di pinggir sungai Desa Kampung Pinang. Pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan sebilah parang yang mengakibatkan korban luka berat pada bagian perut," ujar Ipda Riko, Senin, 6 November 2023.

Pelaku mengaku menganiaya korban selalu berjanji untuk membayarkan utang senilai ratusan ribu tersebut. Namun seiring waktu, utang itu tak juga dibayarkan kepada pelaku.

Iptu Riko menjelaskan pelaku kemudian mendatangi korban di tempat penampungan jual beli sawit untuk menagih utang kepada korban.

"Namun, saat ditagih korban tidak mau membayar utang tersebut dan hanya berjanji akan membayar apabila ada uang," terangnya lagi.

Pelaku yang naik pitam, lalu mengayunkan parang yang dibawanya ke tubuh korban sebanyak dua kali



Riko menyebut korban yang mengalami luka robek di perut dan punggung akibat bacokan tersebut. Sedangkan pelaku, kabur setelah korban tersungkur bersimbah darah.

"Warga yang melihat hal tersebut langsung melaporkan aksi penganiayaan tersebut ke Polsek Pemberhentian Raja guna ditindaklanjuti," kata Kapolsek.

Usai menerima laporan warga, petugas yang dipimpin langsung Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Riko Rizki Masri, langsung menuju ke TKP dan menemukan korban sudah bersimbah darah. Beruntung nyawa korban berhasil diselamatkan di waktu yang tepat.

"Alhamdulillah nyawa korban berhasil diselamatkan lantaran sesampainya di RS Bhayangkara korban langsung di lakukan operasi di bagian luka yang dalam akibat tusukan benda tajam tersebut. Saat ini korban menjalani perawatan di RS Bhayangkara," kata Kapolsek.

Usai menyelamatkan korban, tambah Kapolsek, Tim One Piece langsung memburu pelaku.

"Keesokan harinya, Minggu siang sekitar pukul 11.30 Wib pelaku berhasil kita amankan saat berada di tepi sungai di Desa Kampung Pinang," kata Kapolsek.

Selain pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebilah parang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pemberhentian Raja guna menjalani proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara.