Jadi Perantara Transaksi Sabu, Wanita asal Sumsel Ditangkap di Kuansing

Perantara-transaksi-sabu-di-kuansing.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang wanita berinisial SD (33) asal Kecamatan Buay, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan (Sumsel), diduga jadi perantara jual beli narkotika jenis sabu ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

SD diamankan bersama seorang pria berinisial RW (25) warga Logas, Kecamatan Singingi, saat mengendarai sepeda motor Vario di Kelurahan Muara Lembu, Senin, 18 September 2023 sekira pukul 19.00 WIB.

"Saat akan ditangkap satu terduga pelaku berinisial RW ini sempat membuang sebuah bungkusan diduga berisikan narkotika jenis sabu," ungkap Kapolres melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya, Selasa, 19 September 2023.


Disampaikan Kasat, setelah dilakukan interogasi terduga pelaku RW ini mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang akan dijual seharga Rp 800 ribu. Dari keterangannya, narkoba tersebut didapat dari RY yang saat ini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kuansing.

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan diantaranya 2 bungkus plastik bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 bungkus kotak rokok kosong merk Luffman, 1 handphone, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario Techno tanpa nopol.

Keduanya terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.