Jokowi Bakal Terapkan Larangan TikTok Shop Jualan

TikTok-Shop.jpg
(Foto: farzand01/Shuttersock via kumparan)

RIAU ONLINE - Presiden Joko Widodo akhirnya melarang social commerce untuk melakukan transaksi dagang, seperti TikTok Shop. Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) usai mengikuti rapat terbatas yang digelar Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin, 25 September 2023.

Zulhas mengatakan larangan ini akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung tidak boleh lagi," tegas Zulhas, dikutip dari Suara.com.

"Dia hanya boleh untuk promosi seperti TV. TV kan iklan boleh. Tapi TV kan tidak bisa terima uang kan. Jadi dia semacam platform digital. Jadi tugasnya mempromosikan," tambahnya.



Zulhas memang tidak merinci pihak-pihak yang akan terdampak aturan ini. Namun, saat ini platform social commerce yang belakangan ini mengemuka melakukan transaksi dan penjualan adalah TikTok Shop.

Ia menambahkan revisi permendag itu akan keluar dalam satu dua hari ini.

"Disepakati besok, revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM)," katanya.

Zulhas menyebut dalam revisi Permendag, pemerintah akan memisahkan social commerce dengan e-commerce. Jadi, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

Menurut Zulkifli, jika social commerce dan e-commerce disatukan, pihak platform sangat diuntungkan. Pasalnya, ia mengantongi algoritma pengguna yang bisa digunakan untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.