PAA Riau Imbau Korban Kekerasan Perempuan dan Anak Melapor, Gratis Pendampingan

Kasi-Tindak-Lanjut-PPA-Riau-Iin-Rafida.jpg
(SOFIAH/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Riau perlu perhatian khusus dari semua pihak, terutama pemerintah. 

Berdasarkan data yang dihimpun RIAU ONLINE dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Riau, kasus kekerasan perempuan dan anak di Bumi Lancang Kuning bak gunung es yang terus mengalami peningkatan. 

"Fenomena ini bisa dikatakan seperti gunung es. Mereka yang mengalami itu lebih banyak, namun takut, aib, dan malu. Rata-rata masyarakat kurang paham, yang tidak mau lapor ekonomi menengah ke bawah," kata Kasi Tindak Lanjut, Iin Rafida, pada Senin, 29 Mei 2023..

Pada 2022 saja, UPT PPA Riau mencatat terjadi 172 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

"Kasus kekerasan seksual tidak hanya pada perempuan yang tinggi namun juga pada anak. Saat ini sama tingginya. Yang kami tangani saat ini anak. Datang langsung ke sini maupun rujukan dari kabupaten/kota," ucap Rafida. Ia menjelaskan, sejauh ini pihaknya banyak mendapat rujukan dari Rokan Hilir (Rohil) dan Kota Pekanbaru. Adanya rujukan ini bisa jadi karena kabupaten/kota tersebut sudah eksis sosialisasi dan masyarakat mulai paham.

Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke UPT PPA Riau melalui online dan offline. Selanjutnya, pengaduan akan diproses dan konfirmasi kepada pihak terlapor. Kemudian, akan dilakukan mediasi dan pemantauan. Kasus akan dianggap selesai jika sudah dianggap aman.

"Jika masalah kekerasan seksual anak di bawah umur maka perlu ada pendampingan hukum. Korban juga didampingi pengacara dan tenaga ahli psikolog serta pekerja sosial. Tidak menutup kemungkinan akan ada ahli agama," ungkapnya.



Mediasi dilakukan tidak hanya untuk korban, namun juga keluarga. PPA Riau dalam hal ini bekerjasama dengan Baznas, jika keluarga korban tidak mampu dalam materi.

Rafida pun mengimbau kepada warga untuk membuat pengaduan ke PPA Riau jika menjadi korban atau melihat tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Untuk perlindungan terhadap perempuan dan anak ini gratis. Jadi, silakan saja melapor bagi yang mengalami kekerasan, atau yang melihat sekalipun," ucapnya.

Rafida menjelaskan kasus yang masuk PPA akan diproses sesuai faktor traumatik korban, terutama untuk pelaku anak-anak.

"Melalui UU Anak, jika sudah 14 hari diproses maka harus diputuskan atau lepas tanpa syarat. Tapi kalau kasus yang lain tidak ada standarnya, tergantung dari kepolisian juga. Kapan gelar kasus dan sebagainya. Namun, kami bisa menggesa agar kasus ini segera selesai," paparnya.

Selain itu, korban yang merasa tidak aman di lingkungannya akan diinapkan di ruang perlindungan. PAA hanya akan melakukan pemantauan jika kondisi di lingkungan korban aman.

"Untuk kuota pendampingan tergantung anggaran dan dicocokkan anggaran dengan tahun lalu. Namun, ternyata tahun ini kenaikan kasus cukup meningkat dibanding dengan tahun lalu. Jadi, kita tidak bisa kaku karena bukan peramal," katanya.

Sementara tahun ini, PPA Riau menerima pendampingan psikologi untuk 60 orang korban dan pendampingan hukum 20 orang. Pendampingan maupun perlindungan akan diberikan secara gratis, meski terjadi peningkatan kasus.  PPA Riau hanya akan mengklaim biaya jika ada perubahan atau pada 2024.