Ingat! Tilang Manual Kembali Diterapkan di Pekanbaru

Tilang-manual.jpg
(Dok. Satlantas Polresta Pekanbaru)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru akan kembali menerapkan tilang manual kepada pengendara di Pekanbaru. 

Hal ini dilakukan untuk meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas serta pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh ETLE di Pekanbaru. 

Adapun beberapa pelanggaran yang masih terjadi di antaranya berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan Helm SNI. 

lalu, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan, menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya, kendaraan tanpa TNKB serta kendaraan ODOL dan pelanggaran lainnya yang belum tercakup oleh ETLE.

"Adapun alasannya diberlakukan kembali tilang manual ini karena tidak semua jenis pelanggaran yang bisa dilakukan penindakan menggunakan CCTV ETLE atau ETLE Mobile," ujar Kasat lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti, Selasa, 8 Mei 2023.



Birgitta menyebut penindakan tilang manual kembali diterapkan untuk meminimalisir pelanggaran-pelanggaran tersebut.

"Kita sudah mulai kita sosialisasikan sejak awal bulan Mei ke masyarakat melalui media elektronik, online, cetak dan media sosial ataupun langsung disampaikan kepada pengguna jalan, bahwa kita akan kembali melakukan penindakan Tilang dengan menggunakan tilang manual," terang Gitta. 

Dengan sistem tilang manual, petugas akan menginput data pelanggar melalui apilkasi e-Tilang. Selanjutnya petugas akan memberikan Surat Tilang kepada pelanggar.

Kemudian, pelanggar yang sudah ditilang wajib sidang atau membayar denda ke negara melalui Bank BRI setelah menerima nomor Briva yang dikirim ke ponsel pelanggar melalui E-Tilang.