RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di 15 TKP berbeda di Pekanbaru inisial RR akhirnya diringkus Polresta Pekanbaru, Senin, 27 Maret 2023.
RR juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Pelaku diberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki setelah sempat mencoba kabur saat pengembangan polisi.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi menjelaskan dalam menjalankan aksinya pelaku RR memang menargetkan ibu-ibu atau perempuan yang dinilai lebih lemah sebagai korbannya.
"Target pelaku ini, wanita (emak-emak). Mereka mengincar dan mengikuti korbannya sebelum akhirnya merampas barang-barang korban," ujar Kombes Pria Budi, Kamis, 30 Maret 2023.
Dikatakannya, sejak Oktober 2022 RR telah melakukan penjambretan pada 15 TKP di berbagai lokasi di Pekanbaru.
Ini bukan kali pertama RR berurusan dengan polisi. Sebelumnya RR sempat mendekam di jeruji besi dengan kasus serupa.
Tak hanya RR, pria berinisial AS yang merupakan penadah barang curian pun turut diringkus aparat kepolisian. Berdasarkan kesaksiannya, RR telah 20 kali menjual barang curian kepadanya.
"Selain itu saat pengembangan, pelaku sempat melawan petugas sehingga mau tak mau dilepaskan tembakan ke kakinya," lanjutnya.
"Akibat perbuatannya, RR dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun. Sedangkan AS disangkakan atas pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara," pungkasnya.