Berkas Perkara Polisi Tikam Polisi Dilimpahkan ke JPU, Bripka Wido Segera Disidangkan

Bripka-Wido-Fernando2.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah menyerahkan berkas perkara polisi tikam polisi yang menjerat oknum polisi, Bripka Wido Fernando ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan Bripka Wido kini ditahan dan dititipkan di sel tahanan Mapolres Kampar.

"Telah dilaksanakan Tahap II dengan tersangka inisial WF dan ditahan di Mapolres Kampar," ujar Bambang, Kamis, 30 Maret 2023.

Pelaksanaan tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar mengingat tempat kejadian perkara berada di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Riau, Negeri Sarimadu tersebut. 


Nantinya persidangan juga akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang.

"Tersangka WF ditahan selama 20 hari sejak 29 Maret hingga 17 April 2023 di Polres Kampar," lanjutnya.

Setelah proses tahap II ini, maka Tim JPU akan mempersiapkan surat dakwaan dan administrasi pelimpahan perkara ke pengadilan. Dalam waktu dekat, Bripka Wido akan siap disidangkan.

"Penuntut Umum terdiri dari dari tujuh orang Jaksa gabungan dari Kejati dan Kejari Kampar," tuturnya.

Bripka Wido Fernando ditetapkan sebagai tersangka setelah menikam Aiptu Ruslan di SPN Polda Riau. Aiptu Ruslan tewas usai Bripka Wido menancapkan sebilah sangkur di dadanya pada Selasa, 20 Desember 2022, malam.