Ayah di Inhu Setubuhi Anak Tiri hingga 10 Kali Sejak 2022

Ayah-setubuhi-anak-tiri-di-inhu.jpg
(Dok. Polres Inhu)

RIAU ONLINE, INHU - Seorang ayah di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) inisial SR (41) menyetubuhi anak tirinya berulang kali. Aksi bejatnya tersebut dilakukan sejak 2022 silam kepada korban M (13).

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, membenarkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak bawah umur di wilayah Kecamatan Seberida, Kabupaten Inhu.

"Benar sudah diamankan pelaku persetubuhan dan pencabulan anak di bawah umur. Pelakunya SR merupakan ayah tiri korban. Aksi tersebut sudah berulang kali dilakukan dari tahun 2022 lalu," ujar Aipda Misran, Kamis, 30 Maret 2023.

Dijelaskan Misran aksi itu diketahui usai korban memberitahukan kepada sang ibu TS (32).

Ketika itu korban bersama ibunya TS sedang menonton televisi, Kamis, 23 Maret 2023, sekitar pukul 15.00 WIB. Sedang menonton, korban dan ibunya melihat ada berita pencabulan terhadap anak di bawah umur.

"Tiba-tiba korban memberitahukan kepada ibu bahwa dia pernah disuruh melepaskan pakaian dan diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku," terang Misran.


Tentu saja ibu korban terkejut dan merasa tak percaya dengan ucapan korban, bahkan ibunya sempat bertanya lagi pada korban dengan raut wajah serius, untuk memastikan korban berbohong atau tidak.

"Selama ini korban tidak bercerita karena takut diancam oleh pelaku, setiap kali setelah melampiaskan nafsu bejat, pelaku selalu mengancam akan membunuh korban jika ada orang yang tahu," sambungnya.

Setelah mendengar pengakuan korban, dengan perasaan tak menentu ibu korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Inhu.

Setelah menerima laporan orang tua korban, Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan menginstruksikan Tim PPA Satreskrim Polres Inhu turun ke lapangan.

Namun, ketika itu pelaku tidak berada di rumahnya karena sedang bekerja di Pangkalan Kerinci, Pelalawan.

"Namun, Selasa 29 Maret 2023, pukul 17.00 WIB, tim mendapat informasi jika pelaku akan kembali ke rumahnya di salah satu kelurahan di Kecamatan Seberida. Pelaku berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya," terang Misran.

"Menurut pengakuan korban, perbuatan itu telah dilakukan sebanyak 10 kali, setiap ada kesempatan, terutama ketika keadaan rumah mereka sepi atau saat ibu korban tak di rumah," tandasnya.