Masih Bandel, Warga Jadi Pak Ogah Bakal Dipidana Hingga Denda Rp 24 Juta

Pak-ogah-terjaring-razia.jpg
(LARAS OLIVIA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pak Ogah yang masih berada di sejumlah putaran balik atau u-turn terancam kena pidana bila masih saja membandel. Mereka bisa terjerat pidana pungutan liar atau pungli bila masih beraktivitas di u-turn.

Aktivitas yang dilakukan Pak Ogah juga telah melanggar Undang-Undang tentang Lalu Lintas karena mengganggu fungsi jalan dan dapat dipidana maksimal 1 tahun penjara atau didenda sebesar Rp 24 juta. 

"Bila kedapatan kembali beraksi, maka Pak Ogah ini akan kita pidana. Kita serahkan ke pihak kepolisian," terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru, Yuliarso.

Yuliarso menjelaskan bahwa keberadaan Pak Ogah di u-turn sangat meresahkan. Ia menyebut keberadaan Pak Ogah bisa mengganggu arus lalu lintas.



"Mereka bukan petugas berwenang untuk menghentikan laju kendaraan, kalau ada kendaraan dengan kondisi kencang bisa saja terjadi kecelakaan," paparnya.

Ia mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan penertiban terhadap Pak Ogah. Sebagai pengganti, Dishub Pekanbaru menawarkan pekerjaan sebagai juru parkir (jukir) kepada Pak Ogah.

"Kami memberikan solusi kepada mereka. Kami menawarkan pekerjaan, salah satunya menjadi jukir," kata Yuliarso

Tim gabungan sudah menjaring empat orang Pak Ogah dalam razia. Petugas gabungan membawa keempat Pak Ogah tersebut ke Kantor Satpol PP Pekanbaru untuk menjalani pendataan.

Kebanyakan Pak Ogah yang terjaring razia kemarin merupakan warga dari luar Kota Pekanbaru. Petugas mengetahuinya usai melakukan proses pendataan terhadap Pak Ogah yang terjaring dalam razia.