Muhammad Adil Gadaikan Kantor Bupati Rp 100 M, Eddy Yatim: Kejahatan Super Serius

Kantor-Pemkab-Meranti2.jpg
(Dok: ANTARA via kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Anggota DPRD Riau Dapil Dumai-Bengkalis-Kepulauan Meranti, Eddy A. Mohd Yatim, menegaskan menggadaikan aset negara sebagai kejahatan super serius. Hal ini dilakukan oleh Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, Muhammad Adil.

Eddy tak habis pikir atas kejadian kasus tersebut setelah mendengar pernyataan dari Plt Bupati Meranti, Asmar, soal kantor yang diagunkan ke bank itu dengan nilai Rp 100 miliar.

"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan. Ini benar-benar kejahatan serius," tegas Eddy saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 15 April 2023.

Eddy menilai ada sesuatu yang aneh, sehingga pihak bank mau mengeluarkan uang atau pinjaman yang cukup besar angkanya dengan jaminan/agunan kantor pemerintahan.

"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu. Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," ujar Ketua Komisi I DPRD Riau itu.

Padahal, kata Eddy, merujuk Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jelas memberikan Tugas, Wewenang dan Kewajiban kepada Kepala Daerah salah satunya pada pasal 67 huruf d dan e. Dalam pasal ini kepala daerah/bupati wajib menjaga etika dan norma dalam urusan pemerintahan serta menerapkan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.



"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya. Jadi kasus Meranti ini menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan. Jangan sampai ini terjadi lagi," pungkasnya.

Usai Muhammad Adil ditangkap KPK, akhirnya terungkap kalau Kantor Bupati Kepulauan Meranti beserta asetnya digadaikan ke bank senilai Rp 100 miliar.

"Iya benar, saya juga baru tahu kantor bupati Meranti beserta aset bangunan dijadikan jaminan pinjaman ke bank," ujar Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar.

Sementara itu, uang yang baru dicairkan oleh pihak bank sendiri baru 59 persen.

"Ya sekitar Rp 59 miliar yang baru cair," ujarnya.

Terkait peminjaman uang ke bank tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti harus membayar cicilan setiap bulan.

“Setiap bulan yang harus dibayar sebesar Rp 3,4 miliar, mau dicari ke mana uang sebanyak itu," kata Asmar.