Jejak Jahat Muhammad Adil di Pemkab Meranti: Kantor dan Mes Dinas PUPR Digadai

Kantor-Pemkab-Meranti.jpg
(Facebook/ Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti)

RIAU ONLINE - Bupati Meranti nonaktif, Muhammad Adil, meninggalkan jejak kejahatannya di Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Meranti. Adil dikabarkan menggadaikan kantor Pemkab Kepulauan Meranti ke Bank Riau Kepri senilai Rp 100 miliar.

Hal ini terungkap setelah Adil terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 6 April 2023 lalu.

Kabar ini diungkap oleh Plt Bupat Kepulauan Meranti, Asmar. Tak hanya kantor bupati, Adil ternyata juga menggadaikan Mes Dinas PUPR Kepulauan Meranti.

Dari jumlah Rp 100 miliar untuk penggadaian yang diajukan pada 2022 itu, pihak bank baru mencarikan 59 persen. Uang pinjaman itu disebut-sebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur jalan di Kepulauan Meranti.

Hingga kini, angsuran utang yang dibayar baru Rp 12 miliar. Pemkab Meranti harus membayar cicilan Rp 3,4 miliar per bulan untuk kantor beserta aset yang digadaikan Adil.



Sementara itu, KPK telah menetapkan Adil sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan korupsi. Adil diduga memberi perintah kepada para kepala SKPD untuk melakukan setoran uang yang berasal dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GU).

Masing-masing SKPD dikondisikan seolah-olah berutang kepada Adil. Adil menentukan besaran pemotongan UP dan GU sebesar 5-10 persen untuk tiap SKPD.

Setoran UP dan GU dalam bentuk tunai lalu disetorkan pada orang kpercayaan Adil, Fitria Nengsih yang merupakan Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, sebagaimana dilansir dari Suara.com.

Uang setoran yang terkumpul digunakan untuk kepentingan Adil. Satu di antaranya digunakan sebagai dana operasional safari politik rencana pencalonan untuk maju dalam Pemilihan Gubernur Riau 2024.

Adil juga diduga menerima gratifikasi Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah (TM), perusahaan travel perjalanan umrah pada Desember 2022 lalu.

KPK mengungkap, Adil terlibat dalam 3 kasus korupsi. Ketiga kasus yang menjerat Adil adalah memungut setoran dari Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), menerima suap dari jasa travel umrah dan menyuap auditor pajak agar Pemkab Meranti mendapat status WTP.

Selain itu Kepala BPKAD Meranti, Fitria Ningsih dan M Fahmi Aressa selaku auditor BPK Perwakilan Riau juga ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ada 25 orang lainnya dalam jajaran Pemkab Meranti dan pihak swasta yang juga diamankan untuk dimintai keterangan terkait kasus suap Adil.