Kuasa Hukum Minta Penangguhan Penahanan Ketua BEM FISIP Unri yang Aniaya Wakil

Galang-ketua-bem-fisip-unri.jpg
(Dok Polsek Tampan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kuasa hukum dari Ketua BEM FISIP Unri nonaktif, Afriadi Andika, meminta penangguhan penahanan terhadap kliennya, Galang Al Farel di Polsek Tampan. 

Galang diduga melakukan penganiayaan kepada rekannya Rifqi Mulya Siregar di lingkungan kampus, Senin, 20 Februari 2023 lalu. 

Kuasa hukum Galang mendatangi Mapolsek Tampan untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan berbagai pertimbangan. 

"Kita mempertanyakan kepada pihak kepolisian hasil visum dan hasil psikiater dari rumah sakit diduga oknum pihak kepolisian untuk tidak menyembunyikan dan seharusnya memberitahukan hasil visum yang dialami oleh pelapor dari kepada kuasa hukum apakah benar yang dialami oleh pelapor (kekerasan) yang dikatakannya di publik," ujar Afriadi dalam keterangannya, Senin, 20 Maret 2023.

Lebih lanjut, Afriadi meminta polisi untuk mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban. 



"Restorative justice atau keadilan restoratif ini termuat dalam Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021," sebutnya.

"Klien saya saat ini masih mahasiswa dan dia perlu melanjutkan bangku perkuliahan pada saat ini, apalagi klien saya mempunyai potensi untuk memiliki masa depan yang merupakan generasi nusa dan bangsa," pungkasnya. 

Sebelumnya, Ketua BEM FISIP Universitas Riau nonaktif, Galang dibekuk Unit Reskrim Polsek Tampan karena diduga menganiaya wakilnya, Rifqi Mulya Siregar di lingkungan kampus.

Pelaku diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serta geger otak ringan.

"Galang ditetapkan sebagai tersangka, hal tersebut berdasarkan laporan korban yang merupakan Mahasiswa juga. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Tampan," ujar Kapolsek Tampan, I Komang Aswatama, Senin, 27 Februari 2023.