RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Akmal Abbas dimutasi ke Kejaksaan Agung RI sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Pergantian ini tertuang dalam keputusan Kejaksaan Agung RI nomor Kep-IV-110/C/03/2023 Tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, Maret 2023.
Sedangkan jabatan yang ditinggalkan Akmal Abbas akan digantikan oleh Hendrizal Husin. Hendrizal Husin sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh di Banda Aceh.
Pergantian juga terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kampar, Arif Budiman. Arif Budiman dimutasi menjadi Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Direktorat Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Jakarta.
Sedangkan posisi yang ditinggalkannya akan digantikan oleh Sapta Putra yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Bungo di Muara Bungo.
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 Dalam keputusan itu terdapat 13 nama pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Di antaranya untuk jabatan Wakajati Riau.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dikonfirmasi tidak menampik adanya mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk yang ada di Riau. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan.
"Promosi dan mutasi di kejaksaan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain," kata Ketut Sumedana, Kamis 9 Maret 2023.