RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto, mulai Januari 2023 ini akan mendapatkan Tunjangan Pendapatan Pegawai (TPP) per bulan hingga Rp 90 juta. Rencananya, hari ini, Senin, 20 Februari 2023, TPP tersebut diterima Sekdaprov Riau.
Jumlah tersebut mengalami kenaikan lebih dari 20 juta dari TPP sebelumnya yang ditandatangani oleh Gubernur Riau (Gubri), Wan Thamrin Hasyim pada 2018. Ketika itu, TPP untuk Sekdaprov Riau dengan kelas jabatan 17 menerima Rp 69.531.000 per bulannya.
"Untuk Sekda menurut bendaharanya hari ini. Tapi mungkin sore karena kan ada administrasinya yang diurus," ungkap Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Karo Ortal) Setdaprov Riau, Kemal.
TPP sebesar Rp 69 ,5 juta tersebut diatur dalam SK Gubri Nomor:Kpts/1187/XII/2018 tentang Besaran Tambahan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2018 tertanggal 31 Desember 2018. SK tersebut mengatur TPP untuk jabatan struktural, fungsional, dan pelaksana.
Di bawah TPP Sekdaprov Riau, disusul Asisten Setdaprov Riau dengan kelas jabatan 16 mendapat Rp 29.767.500. Meski kelas sama dengan Asisten Setdaprov, namun terdapat perbedaan TPP untuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Mereka memperoleh Rp 27.930.000.
Hal tersebut juga dialami Inspektur Daerah dan Kepala Dinas Penanaman Modal Satu Pintu (DPMPTSP) memperoleh TPP lebih rendah, Rp 26.496.750. Kelas jabatan 15 diisi oleh Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan Kepala Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Rp23.189.250.
Lebih jauh, di posisi berikutnya Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Pengadaan Barang dan Jasa Sekretaris dengan kelas jabatan 14 mendapat TPP Rp23.152.500.
Lalu untuk eselon III diisi kepala bidang dan kepala bagian mendapat TPP berbeda sesuai kelas dan grade-nya. Jumlah TPP untuk lingkungan Jabatan Tinggi, Administrator Pengawas, dan Pelaksana di Lingkungan Provinsi Riau akan memperoleh besaran Rp13.634.250, Rp15.471.750, dan Rp17.309.250.
Sementara, eselon III di Badan Penghubung akan mendapat TPP dengan jumlah yang bervariasi pula mulai dari Rp18.921.000 juta, Rp21.471.000 juta, dan Rp24.022.000 juta.
Lalu, bagaimana jumlah nominal TPP di masa kepemimpinan Syamsuar-Edy Natar telah menjabat sejak 2019 dan baru tahun 2023 ini mengatur TPP bagi ASN Pemprov Riau?
Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Pemprov Riau, Kemal menyebutkan, kenaikan itu lantaran ada penyesuaian seperti inflasi dan lainnya. Untuk tingkat Jabatan Pimpinan Pratama (JPP) seperti kepala dinas, kepala badan, kepala biro itu mengalami kenaikan 17 hingga 30 persen dari sebelumnya, di masa Gubernur Wan Thamrin Hasyim.
Kemudian, untuk eselon III naik sekitar Rp 4 juta, eselon IV naik Rp 2 juta, pelaksana naik Rp1 juta, dan P3K naik Rp500 ribu.
Bunyinya yang terkesan besar, menurutnya, sama dengan kenaikan saat ini. Imbuhnya lantaran ada pemotongan untuk BPJS dan juga zakat. "Intinya karena ada penyesuaian," tegasnya.
Berikut jumlah besaran TPP dan klasifikasinya dalam SK ditandatangani Gubernur Riau dengan Nomor:Kpts.1945/XII/2022 ditandatangani 30 Desember 2022. TPP untuk Sekdaprov Riau sebesar Rp90.020.983 juta. Sementara, Asisten Setdaprov Riau yang terdiri dari tiga bagian mendapat TPP Rp38.742.625 juta.
Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian, dan Pengembangan (Bappeda Litbang) menempati posisi jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 15. Kepala Badan memperoleh TPP Rp 37.681.184. TPP untuk Inspektur dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat Rp 40.069.428.
Sementara, Sekretaris Dewan DPRD Riau dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 mendapat TPP senilai Rp 31.843.253 juta. Hal itu juga dirasakan oleh Kepala Dinas lantaran jenis dan kelas jabatan dan nilai TPP nya sama.
Sementara itu TPP untuk Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) berbeda dengan dinas yang tersebut sebelumnya. Dimana untuk jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 15 TPP sejumlah Rp34.496.857.
Perolehan ini juga dirasakan Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Kesahatan, Dinas PUPR-Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Dinas Perlindungan Perempuan.
Hal sama juga dinikmati Kepala Dinas Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana serta Dinas Pangan, Tanaman Pangan, dan Holtikultura serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukann dan Pencatatan Sipil, Kepala Dinas Perhubungan, serta Kepala Diskominfo Statistik.
Berikutnya Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, Kepala Kepala Dinas Kebudayaan, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Kepala Dinas Kelautan dan Peroikanan, Kepala Dinas Pariwisata, Dinas Perkebunan, Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kepala Dinas energi dan Sumber Daya Mineral, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala BPBD, dan Kesbangpol.
TPP untuk Kepala Biro ada dua klasifikasi pendapatan, pertama dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 14 mendapat TPP Rp 26.477.795. Adapun yang memasuki klasifikasi ini di antaranya Kepala Pemerintahan Dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat, Kepala Biro Perekonomian, dan Kepala Biro Umum.
Kedua, masih dengan jenis jabatan dan kelas jabatan yang sama namun yang membedakan adalah nominalnya Rp 27.477.795. Ini diperuntukkan kepada Kepala Biro Hukum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kela Biro Administrasi Pembangunan, Kepala Biro Organisasi.
Kepala Bagian dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 12 mendapat TPP Rp 19.501.280. Adapun menempati kelas ini seperti Kepala Kerjasama dan Perbatasan, Kepala Bagian Peraturan Perundang-Undangan Kabupaten/Kota, Kepala Bagian Bantuan Hukum, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Kepala Bagian Reformasi Birokrasi dan Akuntabilitas Kinerja, dan Kepala Bagian Tata Laksana.
Selanjutnya Kepala Bagian Rumah Tangga, Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Aset, Kepala Biro Administrasi Pimpinan, Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Persidangan, dan Produk Hukum, dan Kepala Bagian Keuangan dan Perencanaan.
Disusul Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bagian Perbendaharaan dan Mobilisasi Dana, Kepala Bagian Akuntansi, Kepala Bagian Umum, Kepala Bagian Sumber Daya Manusia, serta Kepala Bagian Pendidikan dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Umum Arifrin Achmad jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp11.673.482.
Lagi-lagi, untuk Kepala Bagian juga mendapat perlakuan yang sama yakni beda nominal meski di jenis jabatan dan kelas jabatan sama, Rp 20.058.880. Jumlah nominal tersebut di dapat Kepala Bagian Pengelolaan barang dan Jasa, Kepala Bagian Protokol.
Di sektor kesehatan terdapat perbedaan tepatnya RS Arifin Achmad dan Jiwa Tampan. Kepala Bagian umum, Kepala Bagian Perencanaan, Kepala Bidang Pelayanan Medik, serta Kepala Bidang Penunjang Medik, Pendidikan, dan Penelitian di UPT Bersifat Khusus RS Jiwa Tampan dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp 14.346.268.
Bagaimana dengan UPT Bersifat Khusus RS Petala Bumi. Terdapat kesamaan dengan RS Jiwa Tampan. Rincinya, Kepala Bagian Tata Usaha, Kepala Bidang Layanan Medik, Kepala Bidang Pelayanan Keperawatan-Kebidanan, dan Kepala Bidang Pelayanan Penunjang dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp14.346.268.
Lanjut, sekelas Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Atas (SMA) dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp19.433.184. Begitu juga dengan Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Kepala Bidang Pembinaan Khusus dan Pelayanan Khusus (PKPLK).
Hal yang sama juga dirasakan oleh Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidikan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Kefarmasian, Kepala Bidang Sumber Daya Air, Kepala Bidang Cipta Karya, Kepala Bidang Kawasan dan Permukiman, Kepala Bidang Pertanahan dan Tata Ruang, dan Kepala Bidang Bina Jasa Kontruksi.
TPP tersebut juga dirasakan oleh Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial, Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial, Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin, Kepala Bidang Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja, Kepala Bidang Industrial dan Persyaratan Kerja, Kepala Bidang Pengawas Ketenagakerjaan, dan Kepala Bidang Ketransmigrasian.
Selanjutnya, jumlah Rp 19.433.184 juga dinikmati Kepala Bidang Pemberdayaan Hak Perempuan dan Khusus Anak, Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender, Kepala Bidang Tumbuh Kembang dan Pemenuhan Hak Anak, Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Kepala Bidang Sejahtera, Data, dan Informasi.
Jumlah sama juga dirasakan Kepala Bidang Ketahanan Pangan, Kepala Bidang Tanaman Pangan, Kepala Bidang Holtikultura, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Pertanian, Kepala Bidang Perubahan Iklim, Pengolahan Limbah Padat Domestik, dan Peningkatan Kapasitas, Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan hidup dan Kehutanan., Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, serta Kepala Daerah Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, Restorasi Gambut dan Perhutanan Sosial.
Sementara, Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Kawasan Pedesaan, Kepala Bidang Fasilitas Pendaftaran Penduduk dan Pencatatatan Sipil, serta Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data. Selanjutnya, Kepala bidang Lalu Lintas Jalan, Kepala Bidang Angkutan Jalan, Kepala Bidang Pelayaran, dan Kepala Bidang Pengembangan Transportasi.
Kemudian, Kepala Bidang Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika, Kepala Bidang Statistik, dan Kepala Bidang Persandian.
Selanjutnya, TPP dengan nilai Rp 19.433.184 diperoleh kepada Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Kemitraan, Kepala Bidang Pembudayaan Prestasi Olahraga, dan Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga. Kemudian, Kepala Bidang Pelestarian Adat dan Budaya, serta Kepala Bidang Diplomasi dan Promosi Budaya.
Begitu juga Kepala Bidang Pelayanan Perpustakaan, Dokumentasi, dan Informasi Kepustakaan, Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Arsip, serta Kepala Bidang Akuisisi dan Penyimpanan Arsip.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya pun mendapat PTT sebesar Rp19.433.184 juta yang kemudian diikuti oleh Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Kepala Bidang, Pengelolaan dan Pemasaran Hasil Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Bidang Kelautan dan Pengawasan. Dilanjutkan oleh Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata, Kepala Bidang Destinasi Wisata, Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata, dan Kepala Bidang Ekonomi Kreatif.
Sedangkan, Kepala Bidang Produksi Perkebunan, Kepala Bidang Pengembengan Usha dan Penyuluhan, dan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana. Masih pada porsi TPP yang sama yang diperoleh oleh Kepala Bidang Produksi Peternakan, Kepala Bidang Kesehatan Hewan, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Veterner, serta Kepala Bidang Agribisnis Peternakan.
Turut dapat juga Kepala Bidang Energi dan Energi Baru Terbarukan, Kepala Bidang Ketenagalistrikan, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, serta Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah. Lalu, Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri, Kerjasama, dan Promosi, Kepala Bidang Sarana, Prasarana dan Pemberdayaan Industri, Kepala Bidang Perdagangan, Kepala Bidang Pengawasan Industri, Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, serta Kepala Bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.
Urutan selanjutnya, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Aparatur, Kepala Bidang Operasi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, dan Kepala Bidang Satuan Perlindungan Masyarakat. Diikuti lagi oleh Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian, Kepala Bidang Mutasi, Kepala Bidang Aparatur, serta Kepala Bidang Pendayagunaan dan Pembinaan.
Masih di jalur sama, Kepala Bidang Sertifikasi Kompetensi dan Penjamin Mutu, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Manajerial, Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Teknis Inti dan Pengembangan Integritas, dan Kepala Bidang Kompetensi Teknis Umum dan Manajerial.
Masih di jenis jabatan struktural dengan kelas jabatan 11 dengan TPP Rp 19.433.184 antara lain Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan dan Kepala Bidang Kedaruratan. Lalu, Kepala Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa, Kepala Bidang Politik Dalam Negeri, Kepala Bidang, Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Kemasyarakatan, Kepala Bidang Kewaspadaan dan Penanganan Konflik.
Di sisi lain untuk Kepala Bidang Pelayanan dan Perawatan serta Kepala Bidang Fasilitas Pelayanan Medik, UPT Bersifat Khusus RS Arifin Achmad dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11 mendapat TPP Rp 11.673.482.
Perbedaan TPP pun terjadi pada Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah. Posisi ini yakni jenis struktural dan kelas jabatan 11 dengan jumlah TPP Rp 22.192.188.
Kepala bidang lain yang mendapat TPP ini yaitu Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam, serta Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan.
Ikut meramaikan posisi ini yakni Kepala Bidang Anggaran Daerah, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kepala Bidang Akutansi dan Pelaporan, serta Kepala Bidang Pengelolaan Milik Daerah.
Selanjutnya, Kepala Bidang Pengolahan Data dan Pengembangan Pendapatan yang memperoleh TPP Rp21.933.531 juta dengan jenis jabatan struktural dan kelas jabatan 11. Turut bergabung Kepala Bidang Pajak Daerah, Kepala Bidang Retribusi, PADL, dan Dana Bagi Hasil, serta Kepala Bidang Pembukuan, Pengawasan, dan Pembinaan.