Kesempatan Kedua, 3 Balon Anggota DPD RI Punya Waktu 2 Hari Lengkapi Berkas

Bawaslu3.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga bakal calon (balon) anggota DPD RI dari Riau yang melaporkan ketidaklolosannya pada verifikasi administrasi jumlah minimal dukungan akhirnya mendapatkan kesempatan kedua.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau, Alnofrizal, mengatakan mediasi tiga calon DPD dan KPU sudah selesai dilaksanakan, Jumat, 10 Februari 2023 siang ini.

"Tadi siang sudah selesai sidang putusan terhadap sengketa proses pemilu antara tiga Bacalon DPD dengan KPU Riau. Hasil putusannya adalah para pihak, Bacalon DPD yang mengajukan sengketa dan KPU Riau menyelesaikan sengketa mereka dalam mediasi," ujar Alnofrizal.

Tiga calon yang melapor yakni Mimi Lutmila, Rusli Ahmad, dan Saut Sihombing diberi kesempatan memutakhirkan dukungan mereka yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


"Hasil mediasi yang disepakati di antaranya, para Bacalon DPD yang bersangkutan diberi waktu tambahan 2x24 jam untuk mengupload ulang data dukungan mereka ke silon," ujarnya.

Diketahui ketiga Bacalon DPD Riau ini melaporkan ketidaklolosannya dalam verifikasi administrasi KPU karena merasa ada permasalahan di sistem Aplikasi Pencalonan (Silon). 

Jika ketiganya dapat memperbaiki input data pada aplikasi Silon dan dinyatakan memenuhi syarat verifikasi administrasi minimal calon dukungan, ketiganya dapat lanjut ke tahapan verifikasi faktual. 

Sejauh ini, 34 bakal calon DPD Riau sudah dinyatakan memenuhi syarat minimal 2000 dukungan di 6 Kota Kabupaten. Sementara itu, 4 bacalon DPD dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat dan tidak mengajukan banding ke Bawaslu Riau.