Kompolnas Minta Polisi Penikam Polisi di Riau Dihukum Berat: Merusak Citra

Benny-Mamoto.jpg
(suara.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menyayangkan insiden penikaman sesama anggota Polri di SPN Polda Riau, Selasa, 20 Desember 2022.

Benny mengatakan insiden tersebut merusak citra kepolisian dan meminta Polda Riau mengusut tuntas kasus tersebut.

"Kompolnas menyayangkan kejadian tersebut karena merusak citra Polri," ujar Benny Mamoto, Rabu, 21 Desember lalu.

"Kepada pelaku perlu diberikan sanksi yang tegas dan berat, etik maupun pidana," pungkasnya.

Sebelumnya, Bripka Wido dipastikan telah menyandang status tersangka. Hal itu diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima pihak Kejaksaan pada 23 Desember 2022

SPDP itu bernomor SPDP/176/XII/RES.1.7/2022/DITRESKRIMUM, tanggal 22 Desember 2022. Dalam SPDP itu juga tertera nama tersangka, yakni Wido Fernando.

Selain itu, di dalam SPDP juga tertera pasal yang disangkakan terhadap tersangka, yakni Pasal 338 dan atau 354 ayat (2) dan atau 351 ayat (3) KUHP.


Atas SPDP itu, ditunjuklah beberapa orang Jaksa yang nantinya bertugas mengikuti perkembangan proses penyidikan. Hal itu tertuang dalam P-16.

"Sudah ditunjuk Jaksa P-16. Ada 3 orang Jaksa," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, Selasa, 27 Desember 2022.

 

Lanjut Bambang, para Jaksa itu tengah menunggu berkas perkara tersangka Bripka Wido dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Jika diterima, Jaksa akan melakukan penelitian berkas untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materil.

"Iya. Jaksa Peneliti menunggu pelimpahan tahap I perkara tersebut dari penyidik," pungkas Bambang.