3 Bacalon DPD RI Tak Lulus Verifikasi Mengadu ke Bawaslu

Bawaslu3.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya menyatakan 34 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) lolos verifikasi administrasi syarat minimal dukungan.

Sementara tujuh lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan berhak melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika merasa ada kejanggalan di verifikasi administrasi yang dilakukan. 

Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, menyatakan di hari terakhir pelaporan, Rabu, 8 Februari 2023 yang sudah tiga bakal calon (Bacalon) DPD yang melapor ke Bawaslu.

"Hingga saat ini, sudah tiga Bacalon yang berkomunikasi dan memproses permohonan sengketa proses, Saut Sihombing, Mimi, dan Rusli Ahmad," terangnya.

Alnofrizal menerangkan, dari tiga Bacalon yang mengajukan tersebut, satu Bacalon sudah melengkapi dokumen kelengkapannya sementara sisanya masih tahap melengkapi. 



"Atas nama Mimi, berkas permohonannya sudah dinyatakan lengkap dan akan diproses untuk tahapan selanjutnya," ujar Alnofrizal.

Berdasarkan aturannya, terang Alnofrizal, para Bacalon diberikan waktu tiga hari sejak pleno verifikasi administrasi dilakukan untuk melaporkan pada Bawaslu. Pleno sendiri telah dilakukan pada Minggu, 5 Februari 2023, sehingga hari ini menjadi hari terakhir pelaporan verifikasi administrasi tersebut. 

"Para Bacalon yang ingin mengajukan permohonan sengketa ini diberi batas waktu hingga pukul 16.00 WIB hari ini," tutupnya. 

Sebelumnya Komisioner Bawaslu, Amiruddin Sijaya, mengatakan ada sejumlah hal yang bisa dilaporkan Bacalon terkait dengan verifikasi administrasi minimal dukungan terutama perihal teknis.  

"Karena keberatan dari teman-teman LO, kesulitan akses terhadap Silon, mengupload KTP tapi tidak bisa," ujar Amiruddin.