RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mayoritas masyarakat di Kota Pekanbaru belum melakukan registrasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Bahkan belum sampai satu persen penduduk wajib KTP yang melakukan registrasi IKD.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru, Irma Novrita, mengatakan saat ini baru sekitar tiga ribu orang lebih masyarakat melakukan registrasi IKD. Padahal proses registrasi IKD sudah dimulai pada pertengahan Desember 2022 lalu.
Masyarakat yang mengurus KTP langsung melakukan registrasi IKD. Mereka bisa melakukan registrasi secara bertahap di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekanbaru.
"Mereka yang sudah registrasi kebanyakan sedang mengurus dokumen di MPP, ada juga PNS di lingkungan pemerintah kota," jelasnya, Kamis, 19 Januari 2023.
Irma menjelaskan IKD berfungsi layaknya KTP tapi dalam bentuk digital. Ia menyebut data diri dalam IKD lebih lengkap ketimbang di KTP elektronik atau E-KTP.
"Lebih lengkap data diri di IKD, ada juga data keluarga, KK, nomor NPWP hingga kartu pemilih nantinya," paparnya.
Pihak dinas menargetkan pada tahun ini 25 persen masyarakat wajib KTP sudah registrasi di IKD. Masyarakat yang wajib KTP di Kota Pekanbaru hampir mencapai tujuh ratus ribu orang.
Menurutnya, masyarakat yang hendak registrasi IKD bisa datang ke Kantor Disdukcapil Kota Pekanbaru. Mereka cukup membawa gawai yang mendukung android yang sudah memiliki email terdaftar dan membawa KTP diri.
"Bisa datang ke kantor, nanti bisa melakukan registrasi bersama petugas Disdukcapil," paparnya.
Satu kendala dalam registrasi IKD hanya bisa dilakukan di gawai yang mendukung sistem operasi android. Sedangkan para pengguna iphone aplikasi tersebut belum mendukung.
Irma mengakui bahwa saat ini pengguna iPhone belum bisa melakukan aktivasi IKD. Tapi nantinya secara bertahap aplikasi IKD bakal mendukung sistem operasi iPhone.
"Jadi belum semua smartphone bisa digunakan untuk registrasi, hanya khusus android saja. Kalau iPhone belum support dia," tuturnya.