Constatering Lahan di Siak Digelar di Tengah Pelemparan Kayu dari Massa

Massa-tolak-constatering-di-siak.jpg
(Hendra Dedafta/RIAUONLINE)

RIAU ONLINE, SIAK - Pelaksanaan constatering lahan di Kampung Dayun, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak, Riau, berlangsung di tengah penolakan warga setempat, pada Senin (12/12).

Constatering atau pencocokan antara suatu objek sengketa dengan putusan/penetapan/perintah pengadilan yang memuat hal-hal mengenai objek tersebut dilakukan oleh petugas dari Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Siak didampingi aparat kepolisian.

Sejumlah warga mendorong dan melempar kayu ke arah polisi saat petugas meminta massa untuk mundur, karena menghambat proses contratering. Massa berangsur mundur secara tertib setelah adanya negosiasi antara aparat dengan massa.

Pantauan RIAU ONLINE di lapangan tampak polisi masuk ke lahan bersama pihak Pengadilan Negeri (PN) Siak untuk melakukan constatering dan eksekusi lahan.


Kondisi sementara di lokasi, petugas pengamanan masih berjaga di pintu jalur masuk lahan dan sebagian menuju titik lokasi constatering bersama PN Siak dan PT DSI.

Agenda constatering dan eksekusi ini dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak berdasarkan putusan No: 04/Pdt.eks-pts/2016 PN Siak tanggal 7 September 2016. Luas lahan yang akan dieksekusi 1.300 Ha yang terletak di Dayun.