Kajati Riau dan Jajaran lakukan RJ terhadap tersangka penadah sepeda motor di Dumai, bersama Jaksa Agung Muda dari Kejagung RI di Kejati Riau, Selasa, 20 Desember 2022.
(Dok Kejati Riau)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bahazatulo Gulo Alias Faisal tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pertolongan jahat (Penadah) di Dumai kini bernafas lega karena bebas dari proses tuntutan.
Pasalnya, permohonan restorative justice (RJ) yang diajukan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai dikabulkan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Benar, pagi ini satu pengajuan RJ kembali dikabulkan," ujar Kajati Riau, Supardi, melalui Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Poerwanto, Selasa, 20 Desember 2022.
Permohonan RJ yang diajukan Bahazatulo Gulo dikabulkan dalam video conference di lantai 2 Kejati Riau.
"Alasan RJ dikabulkan karena antara korban dan tersangka telah terjalin perdamaian dan saling memaafkan," katanya.
Pengajuan RJ tersebut juga telah memenuhi Pasal 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor: 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jampidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 Tanggal 10 Februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Dengan dikabulkannya pengajuan RJ tersebut, maka proses penuntutan terhadap Bahazatulo Gulo akan dihentikan.
Supardi menerangkan bahwa sebelumnya Bahazatulo Gulo ditangkap polisi karena diduga telah menerima gadai sepeda motor hasil curian yang tanpa dilengkapi surat-surat atau menjadi seorang penadah.
Atas perbuatannya, oleh penyidik tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
"Perbuatan tersangka memenuhi unsur-unsur barang siapa yang membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima sebagai hadiah, atau karena hendak mendapat untung, menjual, menukar, menggadaikan, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Supardi menjelaskan bahwa perkara yang menjerat Bahazatulo Gulo berawal pada Senin, 03 Oktober 2022, sekira pukul 18.30 WIB.
Saksi Sudirman alias Sudir, yang merupakan seorang terdakwa dalam penuntutan terpisah, berjalan kaki di Perumahan Fajar Indah Blok K 7 RT 015, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai. Kemudian saksi Sudirman melihat dua unit sepeda motor terparkir di halaman rumah milik saksi korban Solihin alias Lihin bin Jumani.
Lalu saksi Sudirman membawa kabur sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam tersebut Selanjutnya pada Sabtu, 08 Oktober 2022, sepeda motor itu digadaikan seharga Rp1 juta.