RIAU ONLINE, PEKANBARU-Kasus dugaan kekerasa seksual oleh SH sampai pada proses pemberian sanksi. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan surat kepada pihak Universitas Riau (Unri) pada Jumat, 7 Oktober 2022 lalu.
"Terkait dengan SH, Unri menerima surat dari BKN dan selanjutnya surat tersebut langsung diserahkan ke SH (yang bersangkutan secara kelembagaan) melalui biro umum dan bagian kepegawaian Unri," kata Kasubag Humas Unri, Rioni Imron, saat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 11 Oktober 2022.
Sayangnya, mengenai isi surat dan bentuk sanksi yang akan didapatkan SH belum bisa dipublikasikan. Hal itu mengingat surat tersebut baru diterima SH dan menunggu 14 hari ke depan untuk status keefektifan surat.
"Isi suratnya kita tak tahu, itu cuma yang menerima surat (yang bersangkutan) yang tahu," kata Rioni.
Menanggapi hal itu, pendamping korban dari Korps Mahasiswa Hubungan Internasional (Komahi) Unri, Agil Fadlan, menyampaikan pihaknya tengah menunggu hingga surat tersebut berlaku secara efektif.
"Mungkin memang sudah aturannya. Tapi tentu kami berharap agar semua pihak dengan maksimal memberikan atensi terhadap hal ini," pintanya.
Hal itu dikatakan Agil, mengingat bagaimanapun sanksi administrasi ini adalah harapan terakhir bagi penyintas dan para mahasiswa.
"Kami jelas berharap bahwa sanksi tersebut maksimal sesuai dengan tindakannya," tutupnya.