RIAUONLINE, PEKANBARU- Oknum yang membuang sampah sembarangan membuat sampah menumpuk di sembarang tempat. Oknum masyarakat tersebut bisa ditindak dan dikenai sanksi oleh petugas.
Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil menyebut persoalan ini mesti jadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Mereka bisa bekerjasama dengan Satpol PP Kota Pekanbaru
"DLHK jangan bergantung dengan satgas kebersihan yang sudah tidak ada. Seksi Penegakan Hukum Lingkungan di DLHK bisa melakukan penindakan kepada masyarakat yang buang sampah sembarangan," ucapnya, Senin 8 Maret 2021.
Menurutnya, DLHK juga harus megoptimalkan fungsi dari seksi penegakan hukum lingkungan. Mereka jangan melemah pasca tidak ada lagi satgas kebersihan.
Jamil menegaskan bahwa DLHK tidak hanya ikut melaksanakan pengelolaan sampah. Mereka juga ikut dalam mengawasi pelanggaran terhadap yang membuang sampah sembarangan.
"Mereka bisa kordinasi atau kerjasama dengan Satpol PP dalam menindak pelanggar protokol kesehatan. DLHK sudah tahu tugas mereka," tegasnya.
Jamil bakal melihat sejauh mana fungsi pengawasan DLHK Kota Pekanbaru. Apalagi dari awal Januari belum menindak satu pun oknum yang membuang sampah sembarangan.
"Maka kita dorong untuk optimalkan fungsi pengawasan dan mengelola angkutan sampah. Kondisinya sudah lebih baik," kata Jamil.
Oknum masyarakat yang buang sampah sembarangan bisa ditindak karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Pelanggaran Nomor 8 Tahun 2014 tentang pengelolaan sampah.
Besaran denda diatur dalam Peraturan Wali Kota Pekanbaru Nomor 134 Tahun 2018 tentang tata cara pengenaan sanksi admistrasi terhadap pelanggaran perda itu. Besaran minimal denda yakni Rp 250.000.