Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 3 Februari 2021 di perkebunan PT. Adei Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
(istimewa)
RIAU ONLINE, PINGGIR - Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis menangkap dua pria diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Rabu 3 Februari 2021 di perkebunan PT. Adei Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan mengatakan, penangkapan dua pelaku pengedar narkotika jenis sabu inisial MA dan EP berawal dari adanya laporan masyrakat yang gerah sering dijadikan tempat transaksi di wilayah tersebut.
"Informasi yang berharga itu langsung ditindak lanjuti dengan dilakukan penyelidikan di daerah perkebunan PT. Adei. Dan mencurigai seorang laki-laki sedang melintas menggunakan sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, diduga keras laki-laki tersebut akan mengedarkan narkotika jenis sabu," katanya, disampaikan Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar.
Polisi yang mengetahui gelagat pria tersebut, langsung melakukan penangkapan. Saat akan diamankan, tersangka menjatuhkan paket plastik bening diduga keras narkotika jenis sabu dari tangan kanannya.
Polisi langsung menangkap tersangka yang mengaku bernama MA.
Dari penangkapan pertama itu, polisi menemukan dua paket plastik bening diduga keras beris narkotika sabu yang dijatuhkan dari tangannya.
"Saat diintrogasi, tersangka MA inipun mengakui bahwa dua paket plastik bening diduga keras berisi narkotika sabu tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari tersangka E," terang Kompol Sianipar.
Selanjutnya, dilakukan pengembangan kasus untuk mencari tersangka E dan memperoleh informasi bahwa tersangka E sedang berada di rumahnya di daerah Dusun Sialang Rimbun.
"Team opsnal langsung bergerak cepat menuju ke lokasi tersebut dan sekira pukul 14.30 WIB dan berhasil menangkap tersangka E," jelas Kompol Sianipar.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka E, polisi menemukan sebuah dompet kecil berisi 21 paket plastik bening diduga keras berisi narkotika jenis sabu yang siap edar.
Dari pengakuanya, Tersangka E mendapatkan narkotika jenis sabu dari rekanya inisial B (DPO) di daerah Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
"Pengakuan tersangka, narkoba didapati dari inisial B (DPO) tersebut, uang pembelianya akan ditransfer setelah narkotika Jenis sabu habis dijual dan diedarkan olehnya," terang Kapolsek Pinggir.