RIAU ONLINE, PEKANBARU - Fenomena manusia silver terjadi dan merata keberadaannya di setiap kota-kota besar yang ada di Indonesia. Manusia silver sendiri adalah sekelompok orang yang mengecat tubuh mereka dengan menggunakan cat berwarna silver.
Pengamat kebijakan publik, Rawa El Amady mengatakan, seiring dengan perkembangan kota terjadi perebutan ruang kota untuk mendapatkan ekonomi.
Manusia silver ini sama dengan pengemis lainnya yang meminta-minta sumbangan kepada para pengendara.
"Ini sebuah ekses yang disebabkan ketidakmampuan apa yang manusia silver itu lakukan di perkotaan," katanya.
Di Pekanbaru sendiri sudah ada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pelarangan memberi uang kepada pengemis dan juga melarang pengemis meminta-minta.
Menurut Rawa, Perda tersebut tidak bisa diterapkan secara otomatis, karena Perda tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat jika dibandingkan dengan undang-undang. Dan sanksi yang ada di Perda sering sekali tidak diberlakukan.
"Yang saya lihat, Pemko menerbitkan Perda ini sebagai alasan untuk tidak melakukan apa-apa," ujarnya.
Lebih lanjut, Rawa melihat selama ini, Perda tersebut tidak dijalankan dan diawasi. Perda yang mengatur Gepeng tersebut menurutnya juga tidak tepat.
"Seharusnya fokus ke penyelesaian masalah Gepeng, bukan Perda nya yang menjadi masalah. Meskinya pemerintah harus merumuskan solusinya," pungkasnya.