RIAU ONLINE, DUMAI - Kepolisian Resor (Polres) Dumai berhasil menggagalkan upaya penyeludupan narkotika jenis sabu dan pil ektasi yang berasal dari Negara Malaysia. Total barang bukti yang diamankan 23 kilogram sabu dan 19.937 butir pil ekstasi.
Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, S.I.K, M.H menyebut, operasi pengungkapan dilakukan pada hari Jumat 12 Februari 2021.
Berawal adanya informasi dari masyarakat, dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia akan dilakukan melalui pelabuhan tikus di daerah Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.
"Berdasarkan informasi herharga tersebut, Tim langsung melakukan penyelindikan di Sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai khususnya Kelurahan Pelintung," kata Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis 18 Febuari 2021
Lanjut Kapolres Dumai, saat melakukan penyelidikan, tim melihat dan mencurigai satu unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC sedang melintas dengan kecepatan tinggi serta beriringan dengan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM berada didepan dengan kecepatan tinggi juga.
"Sehingga dilakukan pengejaran dan tim berhasil menghentikan laju kedua kendaraan tersebut," terang AKBP Andri.
Satu unit Mobil merk Toyota Rush warna Hitam BM 1540 DC didapati dikemudikan oleh ARH alias AD (29) dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna Hitam BM 3619 TM dikendarai oleh SN alias WR (48).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, pada bagasi belakang mobil ditemukan satu buah tas besar merk Masster warna Biru yang berisikan 20 paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman Jenis sabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau Merk Guan Yinwang.
Selanjutnya ditemukan satu buah tas besar merk Polo warna Abu-abu yang berisikan tiga paket besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman jenisbsabu dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina Berwarna Hijau Merk Guan Yinwang serta empat bungkus besar diduga berisikan narkotika bukan tanaman Jenis Pil Ekstasi berbentuk Love / Hati warna Biru.
"Dari pengakuan keduanya, didapati keterangan bahwa Barang Bukti Narkotika tersebut dijemput dan diambil di daerah Sepahat Kabupaten Bengkalis atas perintah atau suruhan inisial M yang merupakan Narapidana Perkara Narkotika Rutan Kelas III Kota Pinang Sumatera Utara yang sedang menjalani Vonis Hukuman Penjara 7 Tahun 6 Bulan," terang Kapolres Dumai
Rencananya, Narkotika Jenis Shabu dan Pil Ekstasi akan dibawa menuju Simpang Pujud - Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir dan akan diserahkan kepada kurir penerima yang belum diketahui karena masih menunggu perintah dari M.
Ditambahkan Kapolres Dumai, dari hasil penangkapan 23 Kilogram Narkotika Jenis Shabu Dan 19.937 Butir Narkotika Jenis Pil Ekstasi tersebut, sekira 203.937 orang generasi berhasil terselamatkan.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan Ancaman Pidana Mati Atau Penjara Seumur Hidup," pungkasnya.