RIAU ONLINE, PEKANBARU - Komisi I DPRD Kota Pekanbaru lakukan heariang atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Tenaga Harian Lepas (THL) yang habis masa kontraknya pada 31 Desember 2020 lalu.
Dalam hearing tersebut, Komisi I mempertanyakan apakah THL mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan perlengkapan kerja seperti jas hujan, topi, baju, dan lain sebagainya.
Terkait hal ini, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti mengatakan, tidak diberinya BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan pelanggaran kemanusiaan.
"Masa orang kita pekerjakan dengan resiko tinggi kerja, tidak ada dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Jika ada kecelakaan kerja di lapangan, siapa yang akan bertanggung jawab terhadap ini?," ujar Ida kepada wartawan, Senin, 11, Januari 2021.
Politisi Partai Golkar ini juga mengatakan, tidak penjabat saja yang harus dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Justru masyarakat kecil ini yang harus dilindungi. Kalau tidak pemerintah yang memfasilitasi itu, lantas siapa yang bertanggung jawab jika terjadi sesuatu dengan THL ini.
"Walaupun tidak tenaga kerja tetap, tapi punya resiko tinggi. Dijalan loh mereka nyapu itu. Udah berumur lagi. Kemanusiaan. Dan ini juga diatur oleh regulasi," ujarnya.
Salah satu perwakilan THL, Yusnimar yang berprofesi sebagai tukang sapu dijalanan mengatakan, dirinya sudah 18 tahunan bekerja sebagai tukang sapu, jangankan BPJS, perlengkapan kerja saja di tahun 2020 lalu tidak dapat.
"Dulu di zaman Pak Herman, dikasih THR, sembako. Yang sekarang, nemuin kami aja tidak," pungkasnya.