Warga Riau Kembali Trauma, 3 Gubernur Terjerat Korupsi, Kini Giliran Sekda

Nofrian-Fadil-Akbar3.jpg
((WAYAN SEPIYANA/RiauOnline))

RIAUONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya tersangka dugaan kasus korupsi dana anggaran rutin saat menjabat sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp. 1,8 miliar.

 

Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau, Nofrian Fadil Akbar menyarankan Gubernur Riau Syamsuar dapat jeli memilih bawahannya agar tidak terjerat kasus korupsi.

 

Menurutnya pemilihan Sekda Riau kedepannya harus memenuhi kriteria yang bebas dari tindak pidana korupsi.

 

 

 

"Kalau untuk kriteria tentunya yang menjadi harapan karena ini juga kita tidak bisa memastikan, ini adalah hak prerogatif gubernur," kata Nofrian Fadil Akbar, kepada RIAUONLINE, Senin, 28 Desember 2020, saat berada di Tugu Zapin Pekanbaru.

 


Ia melanjutkan yang jelas pejabat-pejabat yang ada di Provinsi Riau kita ingin tentunya bebas yang dari namanya tindak pidana korupsi. 

 

"Karena kita tahu bersama, bahwa hari ini kita sebagai masyarakat Riau trauma sudah tiga Gubernur Provinsi Riau yang hari ini terjerat kasus korupsi," ungkapnya.

 

Nofrian menyanyangkan Sekda Riau yang seharusnya menjadi cerminan pejabat dilingkungan pemerintah provinsi terjerat kasus korupsi.

 

"Dan hari ini kita kembali disajikan ada pejabat dari Provinsi Riau yaitu Sekda yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi," pungkasnya.

 

Seperti diketahui hari ini BEM Universitas Riau akan melangsungkan acara Aksi Teatrikal : Usut Tuntas Tikus Berdasi di Riau bertempat di depan Tugu Zapin Pekanbaru, Senin, 28 Desember 2020.

 

Sekadar informasi, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Yan Prana Jaya ditahan dan ditetapkan tersangka pada Selasa, 22 Desember 2020.

 

Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi mengatakan Yan Prana akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Sialang Bungkuk.

 

 

 

“Kejati menetapkan Yan Prana sebagai tersangka, dan kita lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan,” kata Hilman Azazi, Selasa, 22 Desember 2020