Laporan: RONI TUAH
RIAUONLINE, PEKANBARU - Tiga pelaku penurian dengan pemberatan rumah milik mantan Polisi di Jalan Rindang, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, ditangkap Petugas Reskrim Polsek Bukit Raya, Rabu 28 Oktober 2020.
Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetiyo mengatakan, ketiga pelaku yaitu berinisial HS alias Hengki (20) Warga Jalan Pinang Sebatang, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, HB alias Her (39) warga Jalan Hangtuah Kelurahan Suma Hilang, Pekanbaru dan HI alias Indra (46) warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Rintis, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru.
Dikakatan Kapolsek, Ketiga tersangka ditangkap setelah mendapat laporan dari penjaga rumah milik Almarhum Brigjend Marudut Hutabarat telah dibongkar, pada Selasa 20 Oktober 2020, Sekitar Pukul 09.30 Wib.
"Korban mendapat laporan dari tetangga, bahwa rumah yang dijaganya telah dibongkar orang," Sebut Kapolsek.
Mendapat laporan tersebut, warga Marpoyan Damai yang ditugasi menjaga rumah tersebut melakukan pengecekan. Sesampainya di rumah, pintu pagar dan garasi telah terbuka.
"Setelah mendapat laporan dari penjaga rumah, Tim Reskrim ke lokasi dan menemukan gembok pada pagar rumah rusak, dan terali besi rumah tersebut dirusak," Jelasnya.
Pelaku dikatakan Arry, Berhasil membawa 2 kursi, 1 unit kulkas, 2 unit AC, 1 unit mesin cuci, 2 pasang Sofa, 1 unit guci keramik, 2 unit pintu kamar, 2 unit pintu terali, 1 unit sepeda, 20 unit pot bunga kristal, dengan total kerugian diperkirakan mencapai 125 juta rupiah.
Pada Rabu, 28 Oktober 2020 sekitar pukul 16.00 wib, ketiga tersangka inisial HS, HB, dan HI berhasil ditangkap.
"Sementara barang bukti yang diamankan dari ketiga tersangka, petugas menyita 2 (dua) unit kursi tamu warna silver dan ketiga pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru, untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," Tutup Kapolsek.