RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru menyerahkan pengelolaan parkir secara resmi kepada pihak ketiga yakni PT Datama.
PT Datama sendiri merupakan pemenang sayembara pengelolaan parkir dengan sistem Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Pengelolaan parkir saat ini menggunakan pihak ketiga dengan model investasi. Nantinya akan ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemko Pekanbaru.
Pemko Pekanbaru nantinya akan mendapatkan 30,05 persen atau sebesar Rp 11 milliar dari target yang sudah diberikan kepada PT Datama sejumlah Rp 36 milliar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Ida Yulita Susanti menyoroti proses tender melalui sayembara yang dilakukan oleh Pemko Pekanbaru yang mana proses sayembara ini artinya tertutup.
“Tender elektronik menjadi manual. Dokumen masuk ke kota lalu dibuka melalui manual. Ini tidak boleh. Target kita Komisi I, membatalkan kerjasama ini karena banyak peraturan yang dilanggar,” katanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Politisi Partai Golkar ini mengatakan, dalam sistem pengelolaan parkir ini, Dishub memakai Peraturan Daerah (Perda) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sedangkan Perda Parkir sendiri ada.
“Kita panggil Sabtu besok,” pungkasnya.