Proyek IPAL Tak Kunjung Kelar, Komisi IV Panggil Dinas PUPR dan Perkim

Roni-Pasla6.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - DPRD Kota Pekanbaru awalnya mengagendakan untuk memanggil dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan kontraktor, tapi hingga kini belum jua jadi memanggil OPD terkait dan kontraktor tersebut. 

 

Dua OPD terkait ini yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Perhubungan Permukiman (Perkim). 

 

 

 

Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Pasla mengatakan pemanggilan ini salah satu alasannya karena pengerjaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di beberapa titik yang dicanangkan hingga akhir Desember ini, tapi hingga kini tak kunjung selesai.

 

"Pengerjaan IPAL ini mengganggu masyarakat," katanya kepada wartawan. 



 

Roni juga mengungkapkan, belum jadinya pemanggilan ini dikarenakan agenda dari DPRD Pekanbaru sendiri yang terbilang padat. Mulai dari pembahasan APBD, pengesahan APBD, dan beberapa kali melaksanakan kegiatan lainnya. 

 

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengungkapkan, pemanggilan tersebut sudah diagendakan Komisi IV, terlebih lagi pengerjaan proyek tersebut sudah banyak mengganggu kepentingan umum.

 

"Di usahakan akhir tahun ini, kalau tak bisa diawal tahun," ujarnya. 

 

Selain mempertanyakan keterlambatan pengerjaan kontraktor, DPRD Pekanbaru juga akan mempertanyakan pengawasan yang dinilai tak terlalu ketat oleh PUPR dan Dinas Perkim.

 

"Juga akan mempertanyakan proses pengerjaan IPAL selanjutnya," katanya. 

 

Hal tersebut dikarenakan berdasarkan kontrak, seharusnya di Desember ini, pengerjaan proyek nasional yang sedang digarap di Kecamatan Sukajadi seharusnya sudah selesai. Namun hingga kini pengerjaan proyek IPAL masih terus dilakukan.

 

 

"Ini akan kita minta kejelasan seperti apa kedepannya. Apakah diberikan adendum atau seperti apa?" pungkasnya.