Bawaslu Temukan 146 Lembar Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu di Inhu

Temuan-amplop-berisi-uang.jpg
(Bawaslu)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim patroli Money Politik Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hulu menemukan 146 lembar amplop yang berisi uang Rp 50.000 jelang pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2020, Selasa, 8 Desember 2020.

 

Pengawas Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di Kabupaten Inhu mencurigai kendaraan yang melintas di desa tersebut

 

 

 

Sekira Pukul 22.05 WIB, PKD memberhentikan sebuah mobil avanza hitam dan melakukan pemeriksaan terhadap dua orang penumpang.

 

Berdasarkan Pemeriksaan, Panwas menemukan 1 bungkus kantong plastik hitam yang berisi  1 buah kotak amplop dimana dalam kotak tersebut terdapat 146 lembar. Setiap amplop berisikan uang dengan nominal 50 ribu rupiah.

 

Temuan tersebut langsung disampaikan PKD kepada Panwas Kecamatan Rengat Barat yang pada saat itu berpatroli di lokasi lain.

 

Berdasarkan keterangan Ketua Panwas Kecamatan Rengat Barat, Jaya Syahputra Nasution. Kedua terduga pembawa uang digiring ke Mapolsek Rengat Barat.



 

Sesampainya di Mapolsek, Jaya meminta terduga pelaku untuk membuka kantong plastik dan meminta PKD bersama-sama terduga mengeluarkan isi kantong plastik tersebut.

 

"malam ini saya mendapat informasi dari PKD, bahwa telah ditemukan amplop dalam kantong plastik hitam yang diduga akan di gunakan untuk mempengaruhi pemilih pada pemungutan suara esok," ucap Jaya kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 9 Desember 2020.

 

Pukul 22.15 WIB, Jaya meminta kepada PKD dan salah seorang terduga yang berinisial S untuk mengeluarkan  seluruh isi  kantong tersebut kemudian dihitung bersama-sama dengan 2 orang terduga pelaku dan disaksikan oleh pihak Anggota Polsek Rengat Barat. 

 

Berdasarkan hasil penghitungan didapati sebanyak 146 amplop yang berisikan uang 50 ribu rupiah, 11 lembar surat keputusan relawan dengan jumlah 115 orang, serta salinan Daftar Pemilih Sementara .

 

Jaya yang ketika itu bersama anggota Panwascam lain langsung melakukan Pleno dan melakukan regristrasi temuan tersebut dan meminta Bawaslu Inhu untuk mengambil alih temuan itu dikarenakan Proses Penanganan Pelanggaran Pemilihan berada di Bawaslu Kabupaten.

 

"Temuan ini sudah kami minta kepada Bawaslu Inhu untuk mengambil alih, karena Pelanggaran Pidana Pemilihan berada di ranah Kabupaten," pungkasnya.

 

Anggota Bawaslu Riau, Hasan melontarkan beberapa pertanyaan kepada salah satu terduga yang berinisial S terkait maksud dan tujuan uang dalam amplop.

 

Berdasarkan penjelasan terduga S, uang itu akan dipergunakan untuk honor relawan yang ada di daerahnya yaitu di desa Tani Makmur.

 

S yang merupakan salah seorang warga Rengat Barat menerima uang  dari kawannya yang berinisial R. S mengatakan bahwa dirinya bersama 6 orang kawannya merupakan Koordinator Desa tim pemenangan salah satu Paslon.

 

Berdasarkan pengakuan S, diketahui bahwa Jumlah TPS di Desa Tani Makmur terdapat 5 buah TPS dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.639 orang.

 

 

Selain itu, S juga mengakui bahwa uang yang rencananya akan diberikan kepada 115 relawan.