Inilah Ancamannya Jika Menghalangi Tugas Pengawas Pemilu

frirz.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi, Fritz Edward Siregar mengatakan, jika ada pihak yang bermaksud untuk menghalang-halangi tugas Pengawas Pemililu akan dipidana.

Hal itu disampaikannya saat melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Riau selama dua hari, tanggal 6-7 November 2020.

"Sebagaimana tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2015 yang telah diubah melalui UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 198A, dikatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindak kekerasan atau menghalangi penyelenggara Pilkada dalam menjalankan tugasnya, bisa dipidana," ucap Fritz Edward dalam keterangan rilisnya, kepada RIAUONLINE.CO.ID, 8 November 2020.

Fritz juga menambahkan, tugas pengawasan kampanye yang sedang berlangsung ini butuh kepercayaan diri, dan tindakan tegas, serta tidak boleh takut saat melakukan tugas pengawasan terutama pengawasan pada masa kampanye.


"Bapak/Ibu harus percaya diri, harus tegas dan jangan takut saat bertugas. Bapak dan Ibu bertugas berdasarkan Undang-undang, jadi siapapun tidak boleh menghalang-halangi Pengawas saat bertugas," pungkasnya.

Seperti diketahui, Fritz mengawali Kunjungan Kerjanya di Istana Sayap yang terletak di Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan.

Fritz bertemu Panwaslu kecamatan se Kabupaten Pelalawan dalam acara Rapat Koordinasi Evaluasi Kampanye.

Kemudian kunjungan dilanjutkan ke Kabupaten Siak dengan tema kegiatan Rapat Kerja Teknis Strategi Pengawasan dan Penerapan Hukum Perbawaslu 4 Tahun 2020.