SEMBILAN kepala daerah di Riau dipimpin Bupati Siak sekaligus Gubernur Riau terpilih, Syamsuar, berfoto usai deklarasi dukung Capres petahana, Jokowi-Maruf Amin, Rabu, 10 OKtober 2018, di Pekanbaru.
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 10 bupati dan wali kota di Riau menandatangani surat dukungan ke Calon Presiden dan Wakil Presiden Jokowi - Maruf Amin di Pilpres 2019 . Mereka teken nota perjanjian dukung Jokowi atas nama jabatan.
Itu lah yang menyebabkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta Gubernur Riau menegur 10 kepala daerah itu. Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan teguran itu atas rekomendasi dari Bawaslu Riau.
Adapun, 10 kepala daerah yang ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut yaitu Bupati Siak, Bupati Pelalawan, Bupati Kampar, Bupati Bengkalis, Bupati Indragiri Hilir, Bupati Kuantan Singingi, Bupati Kepulauan Meranti, Bupati Rokan Hilir Wali kota Pekanbaru dan Wali kota Dumai.
Sebenarnya kepala daerah tidak dipermasalahkan mendukung dan berkampanye untuk calon presiden dan wakil presiden. Hanya saja, tidak menggunakan jabatannya dalam mendukung.
Hanya saja jika penggunakan nama jabatan dalam deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon telah melanggar aturan administratif.
"Jadi masalahnya bukan karna mereka ikut kampanye atau deklarasi dukungan. Tapi saat menandatangani dukungan itu tertera nama jabatan mereka di sana," kata Rusidi saat dikonfirmasi, Jumat 28 Desember 2018.
Menurut Rusidi dari kajian Sentra Gakkumdu yang telah dilakukan di Kantor Bawaslu Riau, 10 kepala daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pemilu sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, 10 kepala daerah tersebut dinyatakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Oleh karena itu, Rusidi mengatakan Bawaslu Riau lantas memberikan surat rekomendasi ke Mendagri terkait adanya pelanggaran administratif yang dilakukan oleh 10 kepala daerah tersebut.
"Melanggar Undang-undang Nomer 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bukan Undang-undnag Pemilu. Makanya rekomendasi kita ke Mendagri, itu merupakan pelanggaran administrasi," imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim diminta menegur 10 bupati/wali kota yang ikut dalam penandatanganan pernyataan dukungan terhadap Calon Presiden Joko Widodo atau Jokowi tertanggal 10 Oktober 2018 yang lalu di sebuah hotel di Kota Pekanbaru. Permintaan tersebut atas rekomendasikan Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah Sumarsono.
Tulisan ini sudah tayang di Suara.com dengan judul "Bawaslu: 10 Bupati dan Wali Kota di Riau Dukung Jokowi Atasnama Jabatan"
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id