Laporan: HASBULLAH TANJUNG
RIAUONLINE, PEKANBARU - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se Provinsi Riau telah melakukan Penertiban 563 Alat Peraga Kampanye (APK) milik peserta Pemilu selama 2 bulan kampanye.
Data tersebut diungkap dalam acara Fasikutasi dan Koordinasi yang dilaksanakan di hotel Mutiara Merdeka Jalan HOS Cokroaminoto Pekanbaru, Jumat, 23 November 2018.
Acara yang dihadiri pengurus partai politik peserta pemilu, Calon Anggota DPD Dapil Riau dan Tim Kampanye Daerah Capres/Cawapres itu dibuka oleh Komisioner Bawaslu Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya pada pukul 15.30 WIB.
Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Rusidi Rusdan menerangkan bahwa dalam 2 bulan masa Tahapan Kampanye, Bawaslu Provinsi Riau beserta Bawaslu Kabupaten/Kota dan jajarannya, sudah mencatat sebanyak 4 pelanggaran non-APK oleh partai politik peserta pemilu di Provinsi Riau.
Sedangkan, 15 pelanggaran dilakukan APK Calon DPD, pelanggaran Akumulasi per Parpol se-Riau sebanyak 553 pelanggaran se-Riau.
"Banyaknya APK yang dipasang tidak sesuai dengan tempat yang dibolehkan, ukuran APK yang tidak sesuai, terlebih jumlah APK yang terpasang tidak terkendali," tutur Rusidi.
Dikatakannya, setiap parpol memiliki jatah 10 buah spanduk per kelurahan atau desa.
Rusidi berharap, agar dalam rapat koordinasi ini menghasilkan kesepemahaman tentang peraturan kampanye, dan ketaatan peserta pemilu dalam mensukseskan pemilu Tahun 2019.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id