Bawaslu Ingatkan Caleg Gerindra, Waspada Tergelincir Politik Uang!

Partai-Gerindra.jpg
(internet)

Laporan: SIGIT EKA YUANDA

RIAUONLINE, PEKANBARU - Dalam setiap penyelenggaraan pemilu legislatif, masih ada ada calon legislatig (caleg) yang melakukan pelanggaran terkait alat peraga kampanye (APK). Baik disengaja atau tidak, tindakan ini bisa masuk dalam kategori money politik.

Hal ini dipaparkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam agenda Pembekalan Calon Legislatif Partai Gerindra di Hotel Pangeran, Pekanbaru hari ini, Senin 15 Oktober 2018.

Di hadapan para Caleg Partai Gerindra, Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amirrudin Sijaya menjelaskan beberapa jenis atribut yang diperbolehkan.

Termasuk menekankan batas-batas APK. Diantaranya nominal atau harga, dan jenis-jenis APK yang diperbolehkan.

APK yang diperbolehkan adalah atribut yang dapat digunakan. Semisal kaus dan jaket namun tidak boleh bernilai lebih dari Rp 60 ribu. Dan harus menyertakan logo partai.



Jika tidak menyertakan logo dalam pemberian akan dianggap sebagai money politic. Selain itu pula pemberian sembako dan uang tunai sangat dilarang keras.

"Hal ini harus dipahami agar kedepannya tidak tergelincir. Kami dari Bawaslu akan bekerja maksimal dalam mengawasi ini demi maksimalnya Demokrasi Indonesia," ujar Amiruddin Sijaya.

Menanggapi penjelasan tersebut, Ketua DPD Gerindra Riau Edy Tanjung mengharapkan setiap caleg berhati-hati.

"Jangan sampai suara melambung tapi bermasalah kemudian," tegas Edy dalam sambutannya.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id