Dukung Jokowi, Mendagri Perintahkan Gubernur Riau Tegur 10 Kepala Daerah di Riau

Deklarasi-Kepala-Daerah-Dukung-Jokowi.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menteri Dalam Negeri, Tjahyo Kumolo memerintahkan Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, untuk menegur 10 kepala daerah, terdiri dari dua Wali Kota dan 10 Bupati yang terbukti menggunakan nama jabatan saat menandatangani pernyataan dukungan kepada Calon Presiden Nomor Urit 01, Joko Widodo-Maruf Amin. 

Perintah pemberian teguran kepada 10 kepala daerah di Riau tersebut berdasarkan surat Mendagri Nomor: 700/9719/OTDA tanggal 12 Desember 2018,

Mendagri berkesimpulan, ke-10 kepala daerah tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: 

9 Dari 12 Kepala Daerah Di Riau Ikrarkan Dukung Jokowi

Dihadiri Gubri Terpilih, Projo: Terima Kasih Atas Keberanian Pak Syamsuar

"Surat permintaan pemberian teguran kepada 10 Kepala Daerah tersebut merupakan tindaklanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau kepada Menteri Dalam Negeri pertanggal 6 November 2018," kata Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusda kepada RIAUONLINE.CO.ID, Kamis, 27 Desember 2018. 

Surat Mendagri itu, kata Rusidi, ditandatangani langsung oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Dr Sumarsono, MDM. Perintah tersebut, semula ditujukan kepada Plt (sekarang sudah depenitif) Gubernur Provinsi Riau Wan Thamrin Hasyim.



"Kami sudah menerima surat tembusan dari Kemendagri sebagai tindak lanjut rekomendasi Bawaslu Riau, dan sudah di tanggapi. Kedepan Bawaslu mengimbau kepada seluruh aparat negara untuk netral," kata Rusidi Rusdan. 

 

Berdasarkan kajian Sentra Gakkumdu, jelasnya, yang dilakukan di kantor Bawaslu Riau, ke-10 Kepala Daerah tersebut tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana tertuang dalam UU No.7 Tahun 2017 namun terdapat pelanggaran peraturan Perundang-undangan lainnya.

"Sepuluh Kepala Daerah ikut serta dalam penandatanganan pernyataan dukungan tersebut, antara lain Bupati Siak Syamsuar, Bupati Pelalawan M Harris, Bupati Kampar Aziz Zaenal, Bupati Bengkalis Amril Mukminin, Bupati Indragiri Hilir HM Wardan, Bupati Kuantan Singingi Mursini, Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, Bupati Rokan Hilir Suyatno, Walikota Pekanbaru Firdaus, dan Walikota Dumai Zul As," jelasnya. 

Klik Juga: 

Buat Apa 9 Kepala Daerah Di Riau Dukung Jokowi, Utang Rp 2,6 Triliun Tetap Tak Dibayar

Nyatakan Dukung Jokowi, Syamsuar: Ini Soal Hati Nurani

Dasar Hukum dikeluarkannya surat permintaan teguran ini tertuang dalam Pasal 373 ayat (2) UU No.23 Tahun 2014 menjelaskan, "Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Penyelengaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota."

"Khusus kepala daerah diingatkan kembali agar cuti dan tidak menggunakan fasilitas negara dalam kampanye dan juga tidak menggunakan embel embel jabatan dalam penlmberian dukungan," tegas Rusidi.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE  

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id