BNN Riau Musnahkan Setengah Kilogram Sabu dengan Mesin Khusus

SABU.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau memusnahkan setengah kilogram sabu-sabu yang merupakan hasil sitaan dari tangan dua tersangka jaringan asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam.

Kepala BNN Riau, Brigjen M Wahyu Hidayat di Pekanbaru, Rabu, 18 April 2018, mengatakan dua tersangka yang ditangkap di Kota Dumai tersebut terdiri dari seorang wanita berinisial J alias Jirna dan teman lelakinya berinisial R.

"Total barang bukti sabu-sabu yang kita musnahkan dari tangan dua tersangka 569,17 gram," kata Wahyu.

Pemusnahan barang bukti serbuk haram tersebut dilakukan dengan cara dibakar menggunakan sebuah alat khusus milik BNN Riau, Incinerator. Menggunakan alat khusus itu, ia mengatakan sabu-sabu yang dibakar tidak akan tersisa lagi.

Lebih jauh, Wahyu menjelaskan bahwa dua tersangka Jirna dan teman prianya itu ditangkap BNN Riau pada Senin, 16 April 2018, kemarin. Keduanya dibekuk Tim Berantas BNN Riau saat berada di sebuah loket travel saat akan mengirim sabu-sabu ke Jambi.



"Sebelum ditangkap, kita sudah mengintai keduanya sejak dari Hotel tempat mereka menginap. Dari sana, mereka lalu ke loket travel dan kita lakukan penggrebekan," ujarnya.

Kepada petugas, kedua tersangka yang bukan pasangan suami istri tersebut disuruh oleh seseorang berinisial B yang telah ditetapkan sebagai buronan oleh BNN Riau.

"Tersangka mengaku mendapat sabu-sabu dari seseorang berinisial B yang berada di Aceh," ujarnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (**)

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 



Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id