RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pelaku penyelundupan rokok ilegal yang di tangkap oleh Polisi Perairan (Pol air) Polda Riau di pelabuhan rakyat perairan Selat Panjang Kecamatan Gogok Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 7 Maret 2017, ternyata sempat mengancam petugas.
Tertangkapnya pelaku, Jhoni (35) berawal dari kecurigaan polisi yang berpratoli. Ketika polisi hendak mendekati dan memeriksa, pelaku sempat kabur. Namun, berhasil dikejar dan diamankan bersama kapal pengangkut rokok tanpa cukai yang dikemudikannya.
"Jadi setelah ditangkap, pelaku sering menggunakan nama pejabat di wilayah Kriminal khusus (Krimsus) Polda Riau untuk melakukan pembelaan," kata Kapolda Riau Irjen Pol Zulkarnain, Rabu, 8 Maret 2017.
Namun, petugas mengacuhkannya dan berhasil meringkusnya. Menurut Zulkarnain, pelaku membela diri dengan membawa-bawa nama pejabat Krimsus Polda Riau, kemungkinan karena pelaku pernah beberapa kali dimintai bantuan oleh Krimsus di bidang Informasi dan Teknologi (IT) untuk melacak orang yang tengah dicurigai.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Ratusan Rokok Ilegal Di Meranti
"Jadi mungkin karena pernah bekerja dan diminta untuk membantu Krimsus, makanya ia seperti itu. Bukan karena beking-bekingan," tambahnya.
Sebelumnya, Polisi perairan (Pol air) Polda Riau menggagalkan penyelundupan ribuan bungkus rokok ilegal di pelabuhan rakyat Selat Panjang, Kecamatan Gogok Kabupaten Kepulauan Meranti, Selasa, 7 Maret 2017.
Rokok-rokok itu diangkut menggunakan kapal cepat yang dinakhodai oleh Jhoni (35). Polisi kemudian melihat transaksi mencurigakan yang terjadi di pelabuhan rakyat tersebut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline