RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Polda Riau berhasil mengamankan puluhan bungkus rokok ilegal yang didatangkan dari Sidoarjo Jawa Timur. Rokok-rokok yang sudah setahun beredar di Pekanbaru itu dijual mulai dengan harga Rp 3500, Rp 4000 dan Rp 4500, Selasa, 10 Januari 2017.
"Peredaran rokok ini sudah terjadi ditahun 2016 kemaren. Ditambah juga dengan pengakuan pelaku, Tanghot Bakara yang mengaku baru menjalankan aktifitasnya semenjak tahun 2016 ini ," kata Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela, Rabu, 11 Januari 2016.
Rokok-rokok itu diantaranya bermerk Evo, 323, Profil biru, Batu Ampar, M zone dan Profile merah. Jika dihitung dalam bungkusan, jumlahnya mencapai 60.400 bungkus.
Baca Juga: 60 Ribu Bungkus Rokok Disita Dalam Penggrebekan
Penggrebekan rokok bermasalah ini menurut Dir Krimsus Polda Riau Kombes Pol Rivai Sinambela merupakan hasil dari laporan masyarakat tentang maraknya aktivitas bongkar muat yang dilakukan di gudang milik Tanghot Bakara Jalan Harapan Raya Kalurahan Sail Kecamatan Tenayan Raya.
"Setelah kita cek dari hasil laporan masyarakat tersebut ternyata benar bahwa rokok yang sudah beredari dari tahun 2016 ini tidak sesuai dengan cukai yang ada di kemasan. Misalnya isi rokok yang dalam jumlah 20 batang, tetapi cukainya 12, seperti itu," katanya, Rabu, 11 Januari 2016.
Pelaku yang berhasil diamankan polisi mengkau memesan rokok kepada Mulyadi yang berdomisili Batam melalui rute jalur darat demi keamanannya hingga sampai ke Pekanbaru.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline