3 ASN Dinas LHK Tersangka Pungli Terancam Dipecat Tidak Hormat

ILUSTRASI-PUNGLI1.jpg
(VIVA.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengancam Pemprov Riau akan melakukan pemecatan secara tidak hormat kepada tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang kini ditahan oleh Kepolisian Daerah Riau atas dugaan pemerasan.

Ahmad Hijazi mengatakan terlebih dulu akan menunggu proses hukum yang kini tengah berjalan di Polda Riau. Jika nanti dalam pendalaman bukti, ketiganya terbukti, sanksi pemecatan tidak hormat adalah konsekuensi paling berat yang akan mereka terima.

"Kita menunggu proses pidananya dulu dari putusan pengadilan. Jika sudah ada keputusan pidananya, ketiganya akan kita proses secara aturan kepegawaian," kata Hijazi, Selasa, 10 Januari 2017.

Baca Juga: Tiga PNS Dishut Riau Ditetapkan Tersangka Pungli

Sebagai Sekda, ia mengaku sangat kecewa dengan ulah tiga PNS ini yang melakukan pemerasan dengan menggunakan kekuatannya sebagai aparatur negara. Ini merupakan salah satu tindak pidana korupsi yang harus diberantas pada segala sektor pemerintahan.


Apalagi, tepat sebulan lalu, Riau menjadi tuan rumah perayaan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016. Pada perayaan tersebut, Riau berkomitmen untuk meningkatkan integritas pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Sekarang kita masih mengedepankan asas praduga tak bersalah pada ketiganya. Namun jika sudah inkrah di pengadilan, Inspektorat dan BKD akan segera memproses sanksinya," jelasnya.

Klik Juga: Diduga Terlibat Pungli, Kapolsek Kuala Kampar Dinonaktifkan Dan Akan Disidang

Sabtu lalu, 7 Januari, Tim Saber Pungli Polda Riau melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada tiga orang ASN Dinas LHK di Kampar. Ketiganya berinisial SCH (39), JH (48) dan He (43) itu dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Kini, ketiga ASN itu sudah ditahan Polda Riau.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline