MASSA warga Selat Panjang saat mengepung Markas Polres Kepulauan Meranti, Kamis, 25 Agustus 2016, usai tewasnya Apri Adi, warga, di tangan polisi.
(INTERNET)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Menyikapi Sidang lanjutan kasus Meranti berdarah, Apriadi Pratama yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bengkalis Kamis, 19 Januari 2016, Komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan (KontraS) meminta kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim agar dapat menemukan fakta-fakta mendalam terkait petunjuk tindak pidana penyiksaan yang telah menewaskan Apriadi.
Dalam sidang ke-5 yang menghadirkan tiga saksi dari jajaran Polres Kepulauan Meranti itu, Koordinator KontraS Haris Azhar menjelaskan bahwa fakta yang ditemukan dapat menjadi bukti dan mengungkap peristitwa secara menyeluruh.
"Kami meminta Jaksa Penuntut Umum dan Majelis Hakim untuk lebih dalam menggali fakta-fakta dan petunjuk yang ada, guna mendapatkan konstruksi dan bukti-bukti peristiwa yang menyeluruh terkait dengan tindak pidana penyiksaan yang telah menyebabkan kematian korban," katanya melalui siaran pers yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 20 Januari 2016.
Baca Juga: Apa Kabar Kasus Apri Adi Yang Tewas Di Tangan Polisi Selat Panjang?
Untuk itu, Haris meminta agar Kapolres Meranti AKBP, Asep Iskandar dihadirkan ke pengadilan untuk memberikan kesaksiannya terkait dengan perintah penangkapan dan pengejaran terhadap korban.
"Itu juga sekaligus dapat menggali informasi terkait dengan semua administrasi dan prosedur penegakan hukum terhadap Alm. Afriadi Pratama, seperti surat penangkapan dan penahanan dan surat pengeledahan," katanya.
Kemudian pintanya lagi, JPU dan Majelis Hakim juga harus dapat mendengar keterangan Asep berkenaan dengan laporan pertanggungjawaban penggunaan kekuatan oleh anggota-anggota Kepolisian di lapangan pada saat melakukan penangkapan terhadap korban.
"Ini penting mengingat bahwa berdasarkan hasil visum dalam dakwaan JPU, korban mengalami tujuh luka tembak, sementara berdasarkan kesaksian beberapa saksi yang membawa korban dari Meranti Bunting hingga ke Pelabuhan Nursahadah, korban mendapati dua luka tembakan," imbuhnya.
Klik Juga: Asmara dan Cinta Segitiga Jadi Pemicu Kerusuhan Selat Panjang
Terakhir, tuntutan KontraS di persidangan itu adalah memanggil anggota yang pertama kali melakukan penangkapan terhadap korban. "Hal ini penting dilakukan untuk memastikan menajemen koordinasi dan anggota kepolisian di bawah wilayah hukum Polres Meranti, Riau," tutupnya.
Saksi yang dihadirkan dalam sidang tersebut diantaranya Margono, kapten speed boat yang membawa korban dari Merbau ke Selatpanjang, Dogan Mamalu ABK speed boat, Miftahu Zikri, Sabhara yang menjemput korban dari pelabuhan Nursahada, Selatpanjang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline