RIAU ONLINE, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasional Provinsi(BNNP) Riau memutus secara tuntas mata rantai jaringan narkoba Internasional asal Malaysia setelah mengamankan barang bukti ribuan pil ekstasi dan sabu.
Usai dilakukan penyelidikan, diketahui keberadaan bahwa akan ada pengiriman sabu dan ekstasi asal Malaysia melalui Pulau Rupat, Riau, Kamis 2 Maret 2017. BNNP Riau kemudian bergegas menurunkan tim Berantas untuk segera menyelidikinya.
"Barang haram yang sudah berjalan dan akan melalui Dumai itu terlebih dahulu didahului oleh petugas dan berpapasan dengan dua tersangka, H dan HR di Kandis, Kabupaten Siak," kata Kepala BNNP Riau, Kombes Pol Wahyu Hidayat, Senin, 6 Maret 2017.
Baca Juga: Terungkap, Ada Jaringan Narkoba Di Lapas Pekanbaru
Sampai di Kandis, tim melihat kendaraan roda empat yang dikendarai tersangka dan langsung menghadang. Kedua tersangka sempat mencoba mengelabui petugas, sehingga petugas terpaksa mengeluaran tembakan peringatan.
Usai diamankan, tim Berantas menemukan satu bungkusan berisikan enam paket sabu yang terdiri dari empat bungkus masing-masing 1 Kg, dua bungkusan seberat setengah Kg dan 1.599 pil ekstasi dan dilanjutkan dengan pengembangan.
Ribuan pil ekstasi dan sabu disita BNN Riau dari tangan tersangka. (RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
"Dari sinilah kami melakukan pengembangan yang mana pengedarnya berencana akan mengedarkan barang haram ini untuk Provinsi Jambi dan Lampung," imbuhnya.
Untuk pengedar dari Jambi, tim Berantas meringkus dua tersangka saat tengah berada di Jalan Riau Ujung, Jumat, 3 Maret 2017. Namun karena mencoba melawan petugas, dua orang ini dilumpuhkan menggunakan timah panas yang bersarang di dada kiri dan lengan kanan di tiap-tiap tersangka.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
Pelaku yang termasuk jaringan narkoba intersional setelah diringkus. Beberapa terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas saat mencoba melawan.
Klik Juga: Polda Riau Ungkap Oknum Polisi Terlibat Sindikat Narkoba Internasional
"Sementara untuk pengedar Lampung, kami amankan di Tuanku Tambusai yang sama-sama menginginkan barang haram, sabu," tandasnya.
Terakhir, satu pelaku lagi berhasil diringkus, Minggu 5 Maret 2017 di Jalan Paus dengan pesanan barang haram pil ekstasi.
Usai menangkap ketujuh tersangka dalam jaringan barang haram ini, mereka akan diganjar dengan Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 2 jo 132 ayat 2 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal lima tahun atau seumur hidup penjara atau hukuman mati atau denda sebesar Rp 10 miliyar.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline