RIAU ONLINE, INDRAGIRI HULU - Seorang karyawan swasta di salah satu anak perusahaan milik PT Perusahan Listrik Negara (PT PLN Persero) diamankan sat Res Narkoba bersama sat intelkan Polres Inhu atas kepemilikan barang haram sabu.
Tersangka, Deny Eko Hartono (36), mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Selain karyawan swasta, menurut informasi yang diterima polisi berpakaian preman, Deny juga seorang pengedar.
Deny ditangkap polisi saat tengah bersantai di dalam mobil pick up double kabin di Jalan Lintas Desa Kuala Kilan Kecamatan Batang Cenaku Kabupaten Inhu, Rabu, 1 Maret 2017.
Baca Juga: Oknum Polisi Bengkalis Ditangkap Atas Kepemilikan Sabu
"Setelah dilakukan penggeledahan ternyata ditemukan paketan sabu yang disembunyikannya di dalam kotak rokok Dji Sam Soe jauh di dalam tas warna cokelat," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol, Guntur Aryo Tejo, Kamis, 2 Februari 2017.
Ditemukan sembilan paket hemat sabu seberam 4.01 gram beserta barang pendukung lainnya seperti kaca pirek, timbangan digital dan sendok pipet.
"Atas temuan tersebut, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Inhu guna proses hukum lebih lanjut," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline