BARANG bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,3 kg diamankan dari warga Kota Dumai, Samsul Bahri, Sabtu, 25 Februari 2017. Pemilik sabu ini sudah ditetapkan tersangka dan kabur ke Malaysia.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
RIAU ONLINE, DUMAI - Lagi, sabu-sabu asal Malaysia dengan leluasa masuk ke wilayah Indonesia. Kali ini terjadi di Kota Dumai. Parahnya, bandar narkotika jenis tersebut, malah dengan gampangnya kabur ke Malaysia. Padahal, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Dumai.
Tersangka yang kabur ke Malaysia tersebut bernama Samsul Bahri, warga Jalan Pangkalan Sena Gg Sederhana No 08 RT 14 Kelurahan Simpang Tetap Darul Ikhsan, Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai. Sabu-sabu asal Malaysia ini beratnya 3,3 kilogram (kg) yang disimpan dalam bungkusan permen.
Samsul Bahri yang sudah mencium keberadaan petugas langsung tancap gas dan kabur sebelum berada di rumahnya. Polisi mendapatkan informasi di rumahnya menyimpan dan menyediakan narkoba, langsung mendatangi kediaman pelaku.
Baca Juga: Warga Negara Malaysia Pemilik Sabu 46 Kg Divonis Mati
Namun setelah ditelusuri, di rumah itu hanya menemukan Yeni Susanti, menantu pelaku, Sabtu, 25 Februari, pukul 09.00 WIB. "Tanpa pikir panjang, kami geledah rumah itu disaksikan Ketua RT setempat, meskipun kami tidak menemukan tersangka," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Minggu, 26 Februari 2017.
Usai menggeledah barang bukti disimpan dalam bungkusan permen di lemari kayu, saksi Yeni Susanti mengatakan, pemilik barang haram tersebut tengah berada di Malaysia dengan keperluan yang tidak ia ketahui. "Selanjutnya kami langsung membawa barang bukti beserta saksi ke Polres Dumai untuk pengembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memvonis mati warga Malaysia penyelundup 46,5 Kg sabu bernama Ng Hai Kwan alias Jimmy (50).
Putusan hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Zainal Effandi, sebelumnya meminta hakim memvonis terdakwa hukuman mati.
"Terdakwa secara sah terbukti dan meyakinkan bersalah melawan pemerintah untuk pemberantasan narkotika, majelis hakim memutuskan hukuman mati," kata Hakim Ketua, Amin Ismanto, di PN Pekanbaru, Selasa, 15 September 2015 silam.
Klik Juga: Nikah Di Kantor Polisi, Sejoli Ini Diberi Malam Pertama Beberapa Jam
Menurut Amin Ismanto, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 113 juncto Pasal 132 undang-undang Nomor 35 tajun 2009 tentang narkotika. Terdakwa terbukti menyelundupkan sabu seberat 46.5 Kg melalui pelabuhan TPI Dumai.
Mendengar putusan itu, Ng Hai Kwan hanya bisa terdiam duduk dikursi pesakitan. Terdakwa mengaku tidak paham bahasa Indonesia sepanjang persidangan terlihat santai mendengar putusan itu. Setelah diskusi dengan penasehat hukumnya Syahrial, terdakwa langusung memutuskan banding menanggapi putusan hakim.
Kasus itu bermula saat terdakwa diringkus Kepolisian Daerah Riau di sebuah hotel di Pekanbaru, Kamis, 2 April 2015 lalu. Dalam aksi penggrebekkan itu polisi menyita 46.5 Kg sabu dari tangan terdakwa.
Polisi juga sempat menahan dua wanita warga Dumai Y, 30 tahun dan YS, 35 tahun. Namun keduanya dilepas polisi karena tidak terbukti bersalah. Sabu diselundupkan dari Malaysia melalui pelabuhan rakyat TPI Dumai rencananya akan di bawa ke Palembang.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline