Pelaku Ini Sarankan Satriandi Habisi Nyawa Jodi Lewat Dukun

Pelaku-Penembakan1.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sat Reskrim Polresta Pekanbaru kembali menetapkan satu orang tersangka lagi terkait kasus penembakan Jodi Setiawan (21). Tersangka adalah Wahyu alias Rama (30).

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bimo Arianto mengatakan, Wahyu alias Rama merupakan keponakan dari Satriandi yang ikut terlibat dalam kasus tewasnya Jodi pada Sabtu, 7 Januari 2017 lalu.

Menurut Bimo, Wahyu alias Rama merupakan orang yang sudah menyarankan Satriandi untuk menggunakan jasa dukun dalam menghabisi nyawa Jodi.

"Peran Wahyu dalam menghabisi nyawa Jodi yang pertama ialah menyarankan kepada Setriandi untuk menggunakan jasa dukun yang berada di Sungai Pakning, Bengkalis untuk membunuh korbannya," katanya di ruangannya, Kamis, 12 Januari 2016.

Baca Juga: Demi Cinta, Perempuan Ini Bantu Satriandi Habisi Nyawa Jodi

Namun, upaya itu urung dilakukan dengan pertimbangan hasil diskusi mereka di Pekanbaru. Selanjutnya, Wahyu alias Rama menyarankan kepada pelaku utama, Satriandi untuk membawa Jodi ke seputaran jalan di Labersa di tempat yang gelap dan melenyapkan korban dengan cara ditabrak.

Satriandi kemudian mengikuti saran Wahyu alias Rama, namun upaya itu gagal karena korban yang sudah di lokasi mengetahui bahwa dirinya akan ditabrak dan berhasil melarikan diri.



Kemudian, saat Satriandi akan menembak korban di Jalan Hasanuddin Kecamatan Limapuluh, Pekanbaru. Wahyu alias Rama adalah orang yang membuka kaca jendela mobil agar Satriandi mudah menembak korban dari balik kursi kemudi mobil.

Klik Juga: Satriandi: Penembakan Jodi Dendam Pribadi, Saya Setting

"Jadi di Jalan Hasanuddin tempat korban ini menghembuskan nafas terakhirnya peran Wahyu ini sebagai pembuka kaca jendela," katanya.

Usai menjalankan aksinya, mereka pun pergi menukar kendaraan roda empatnya di Rimbo Panjang bersama rekan-rekannya yang berjumlah empat orang dan melaju ke Sumatera Barat.

"Untuk pasal yang di tetapkan sama-sama dengan satu tersangka yaitu Putri yakni pasal 340 jo 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman mati," tutupnya.

Lihat Juga: Satriandi Disambut Petinggi Polda Riau Setiba Di Polresta Pekanbaru

Saat ini polisi sudah menangkap tiga pelaku penembakan yang menewaskan Jodi Setiawan, setelah sebelumnya menangkap Satriandi yang merupakan pelaku utama dan seorang pelaku wanita, Yulia Putri (27).

Yulia ikut membantu Satriandi dan merencanakan pembunuhan korban yang sebelumnya akan ditabrak. Putri yang jatuh hati kepada Satriandi bersedia membantu dengan memancing korban ke lokasi rencana penabrakan yang ternyata gagal itu.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline