Polisi Ciduk Pemakai dan Pengedar Sabu di Rohul

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, ROKAN HULU - Arvison Zulfi (45) dipaksa menyerah ditangan Tim Opsnal dari Polres Rohul setelah kedapatan memiliki barang haram jenis sabu seberat 0.30 gram yang disembunyikan di dalam plastik hitam.

Selain mendapati sabu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp945 ribu dari tangan tersangka dan sumbu kompor yang diduga alat untuk menggunakan sabu tersebut.‎

"Dalam penangkapannya, tim memang menemukan sumbu kompor yang diduga digunakan tersangka untuk menggunakan sabu itu," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo, Rabu, 18 Januari 2016.

Polisi juga mengamankan pemantik api atau mancis yang juga dipakai untuk menggunakan sabu tersebut. Tersangka tidak hanya mengkonsumsi sabu itu sendiri, namun juga akan diperjualbelikan, mengingat ditemukannya timbangan digital dan potongan plastik hitam dalam ukuran kecil di lokasi penangkapan.

Baca Juga: Laki-Laki Setengah Abad Ini Nekad Jual Sabu-Sabu



Guntur menjelaskan penangkapan dilakukan setelah adanya pendalaman bahwa tersangka akan mengedarkan barang haram itu di sebuah rumah yang berada di RT 02 RW 02 Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

"Melihat pelaku keluar dari rumah itu selanjutnya kami langsung mengamankan dan melakukan penggeledahan badan dalam dan luar rumah," katanya.

Menurut pengakuan tersangka barang haram tersebut ia peroleh dari BS di Pekanbaru, yang kini dipastikan sudah masuk dalam daftar pencarian Polisi.

"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Rohul guna pengembangan lebih lanjut," tutupnya.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline