RIAU ONLINE, PEKANBARU - Wakil Ketau Komisi II DPR RI, Lukman Edy, setuju Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten dan kota bersifata ad-hoc.
Pasalnya, jika Pemilu Langsung dilakukan secara serentak pada 2024, maka rakyat Indonesia akan memilih Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta Gubernur, Wali Kota dan Bupati.
"Saya setuju, KPU di kabupaten dan kota ad-hoc. Bisa berhemat. Karena mereka akan bekerja efektif itu 24 bulan, sedangkan 3 tahun lagi, tak ada kerja. Ini tak efektif dan efisien dari sisi anggaran," kata Lukman Edy saat menjadi pembicara pada Diskusi Publik Meneropong Rancangan Undang-undang Pemilu, Sabtu, 25 Februari 2017, di Pusat Kegiatan Korps Alumni HMI (Pusgit Kahmi) Riau, Jalan Melayu, Panam, Pekanbaru.
Baca Juga: Lukman Edy: KPU Tak Siap Terapkan E-Voting Saat Pemilu 2019 Nanti
Sedangkan, data dan dokumentasi selama ini menjadi kewenangan di KPU kabupaten dan kota, bisa diambil alih KPU Provinsi, sifatnya permanen lima tahun.
Saat ini, penyelenggara Pemilu, KPU bertugas selama lima tahun dan mereka bertugas saat Pemilu Legislatif, Presiden, Pilkada kabupaten, kota dan provinsi. Sedangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi bersifat permanan, dan Panwaslu kabupaten dan kota, ad-hoc, sesuai tingkatan pemilu dilangsungkan.
Pemilu 2024 mendatang, pemilih di seluruh Indonesia akan memilih 16.849 anggota DPRD kabupaten/kota, 415 Bupati dan 93 Wali Kota, 2.158 Anggota DPRD Provinsi, 34 Gubernur, 132 Anggota DPD, 560 DPR dan 1 Presiden.
Lukman Edy juga mengkritik kinerja KPU seluruh Indonesia dengan minimnya pemilih menyalurkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 15 Februari 2017 silam.
"Padahal, seperti diatur dalam undang-undang, tugas sosialisasi itu kewenangan KPU. Hasilnya, partispasi pemilih turun. KPU tidak berhasil lakukan edukasi pemilih," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline