DIREKTORAT Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, mengecek isi kontainer yang diduga memuat barang ilegal, Kamis, 15 September 2016. Ternyata, barang-barang tersebut bukan ilegal atau selundupan.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Barang selundupan diduga di simpan di gudang pelabuhan milik PT Bandar Teguh Abadi, Jalan PT Bangkinang, Pelabuhan Sungai Duku, seperti diberitakan sebelumnya, ternyata tidak terbukti.
Info tersebut bersumber dari pesan singkat dari laporan masyarakat langsung ditanggapi dengan cepat oleh Polda Riau beserta jajarannya.
Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Rivai Sinambela, mengatakan, awalnya barang-barang tersebut berisikan tekstil, miras dan elektronik kesemuanya ilegal. Ternyata setelah diperiksa kontainer tersebut sesuai dengan manifes dan surat-surat kelengkapan lainnya.
Baca Juga: Kabid Humas: Polda Riau Gerebek Gudang Diduga Simpan Miras Ilegal
"Setelah kita cek semua ternyata sesuai dengan manifes dan tidak ditemukan seperti diinfokan dari masyarakat itu," kata Rivai Sinambela di lokasi, Kamis, 15 September 2016.
Namun Rivai tetap memberikan apresiasi terhadap laporan warga tersebut terkait barang-barang ilegal. "Pokoknya semua informasi itu tetap kita hargai. Segala sesuatu tindakan ilegal akan kita tindak dengan cepat," pungkasnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline