KontraS Ungkap Kejanggalan Terkait Sikap Polda Riau SP3 Tersangka Karhutla

Karhutla.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/SUSILO)

RIAU ONLINE - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menduga adanya malaadministrasi dalam penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh Polda Riau terhadap tersangka pembakaran hutan.

 

Peneliti KontraS, Muhammad Ananto Setiawan menyerahkan data-data terkait dugaan malaadministrasi terkait sikap Polda Riau yang mengeluarkan SP3.

 

Setiawan mengungkapkan, KontraS menemukan yang tidak biasa lantaran para tersangka menurut dia, rentang waktu antara penetapan tersangka dan SP3 berlangsung dalam waktu singkat.

Baca Juga: Kebakaran Hutan dan Lahan Meluas Hingga 5 Kabupaten di Riau

 


"Kami menemukan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun dalam kenyataannya orang tersebut sudah meninggal dunia," kata Setiawan dilansir dari Tribunnews.com, Selasa, 9 Agustus 2016.

 

Temuan di lapangan, kata Setiawan bertolak belakang dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH). Pada pasal 88, disebutkan barang siapa yang merugikan lingkungan harus bertanggung jawab mutlak.

 

Setiawan mengaku saat Polda Riau mengatakan kebakaran hutan tersebut terjadi di wilayah sengketa, KontraS kembali menemukan kejanggalan.

Klik Juga: Soal SP3, Jikalahari Pertanyakan Kinerja 100 Kapolda Riau Supriyanto

 

"Jawaban dari Polda akibat sengketa lahan tapi dalam kenyatannya kan lahan ini dipakai oleh si perusahaan ini. Jadi kami melihat kurang pas jawaban Polda Riau ini," kata dia.

 

Setiawan mengungkapkan rentang waktu antara penetapan tersangka dan dikeluarkannya SP3 hanya selama enam bulan.

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline